SAMARINDA.apakabar.co– Dua pemuda berinisial RP (36) dan RJ (29) kedapatan membawa narkotika jenis sabu, Kamis (19/8/2021). Keduanya diringkus Satuan Samapta Polresta Samarinda saat sedang berpatroli.
Kronologi awal, pada saat tim Satuan Samapta melakukan patroli disekitar kawasan tersebut, anggota melihat dua orang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat didekati oleh petugas kepolisian keduanya nampak panik, dengan cepat kepolisian pun melakukan pemeriksaan dan benar saja ditemukan satu poket sabu.
Kepala Satuan (Kasat) Samapta Kompol Ahmad Abdullah menjelaskan kedua pemuda tersebut diamankan oleh unit 902 Regu II di Jalan Gatot Subroto, Gang Bakti pukul 18.30 wita.
“Dua-duanya punya masing-masing satu poket sabu di dalam saku mereka,” jelasnya saat konfirmasi pada, Jum’at (20/8/2021).
Dari keduanya pula, pihak kepolisian berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu poket sabu milik RP seberat 0,37 gram bruto, satu poket sabu milik RJ seberat 0,37 gram bruto, satu korek api berwarna ungu, 2 buah kaca, satu tutup botol air minum dan satu bungkus rokok.
“Motif mereka (tersangka) memiliki sabu belum kita ketahui. Saat ini sudah kita serahkan ke Satuan Reserse Narkoba untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kompol Ahmad Abdullah.
Akibat dari perbuatannya kini RP dan RJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.







