HUKRIM

Pemkot Samarinda Musnahkan 2.113 Botol Miras Hasil Sitaan Satpol PP Selama Tahun 2022

81
×

Pemkot Samarinda Musnahkan 2.113 Botol Miras Hasil Sitaan Satpol PP Selama Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Samarinda, Andi Harun Bersama Jajaran Forkopimda Saat Melakukan Pemusnahan Ribuan Botol Miras, Kamis (27/10/2022)

SAMARINDA.apakabar.co- Sebanyak 2.113 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan jenis dari golongan A, B dan C hasil sitaan dimusnahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda pada, Kamis (27/10/2022) di Halaman Parkir Kantor Balaikota Samarinda.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun yang memimpin langsung pemusnahan hasil sitaan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda itu mengatakan bahwa pemusnahan miras itu berdasarkan beberapa aturan. Yakni, PP Nomor 6/2010 junto PP Nomor 6/2018 tentang Polisi Pamong Praja. Perda Samarinda Nomor 6/2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Samarinda, Perda Samarinda Nomor 16/2022 tentang Penertiban dan Penanggulangan Pengamen, Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan Dalam Wilayah Samarinda, serta Surat Perintah Wali Kota Samarinda Nomor 100.4/3189/100.15 tertanggal 25 Oktober 2022.

“Pemusnahan hari ini, diharapkan mampu menekan peredaran minuman keras yang melanggar PERDA Kota Samarinda. Kita berharap masyarakat benar-benar menjauhi konsumsi minuman keras ini, apalagi toko yang menjual secara ilegal tanpa ijin. Cara pemusnahan seperti ini akan memberikan shock terapi bagi para penjual miras dan konsumennya,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Tinjau Beberapa Lokasi Pembangunan, Walikota Samarinda Fokus Penanggulangan Banjir

Selain itu, pemusnahan tersebut membuktikan jika Pemkot Samarinda konsisten dalam memberantas peredaraan miras ilegal. Pasalnya, persoalan miras kini sudah akut dan memiliki dampak buruk bagi keberhasilan pembangunan.

Hal tersebut juga sebagai upaya untuk menurunkan angka kriminalitas atau penyakit masyarakat (PEKAT) yang diakibatkan pengaruh minuman beralkohol, khususnya dalam upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia yang relijius, unggul dan berbudaya.

“Saya minta aparat terutama Satpol PP untuk tetap bersemangat, konsisten, tidak ragu bertindak cepat, empati, akurat dan sesuai prosedur untuk memberantas peredaran minuman keras yang tidak sesuai ketentuan di Samarinda,” ucapnya.

Dukungan dan kerjasama warga masyarakat Kota Samarinda juga diharapkan bisa terjalin, dengan memberikan laporan jika mengetahui oknum warga yang menjual miras ilegal.

BACA JUGA :  Polresta Samarinda Berhasil Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Narkoba

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Samarinda, M Darham mengatakan, sebanyak 2.113 minuman beralkohol yang dimusnakah kali ini dikumpulkan pihaknya selama 2022 ini dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Sebenarnya ini sanksi tegas. Sudah kami ajukan di pengadilan,” ungkapnya.

Namun demikian, efek jera dari penindakan yang dilakukan Satpol PP dikatakan Darham paling-paling hanya bertahan sepekan.

“Tetapi tetap saja kami datangi lagi. Tokonya itu-itu saja. Misalnya di daerah Tengkawang, Samarinda Seberang, Harapan Baru dan Sungai Dama,” ucapnya.

Darham menyebut, saat ini tak ada aturan pasti yang dapat menutup warung kelontong. Sebab itu, pihaknya hanya dapat melakukan penindakan.

“Orang-orang tertentu saja yang beli, langganan. Kemudian nilai tipiring-nya paling besar tergantung hakim, tadi saya dengar Rp 250 ribu saja. Tidak ada aturan yang bisa menutup itu,” pungkasnya. (Adv)