APAKABAR.CO-SAMARINDA. Kepolisian Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil meringkus bandar judi togel berinisial SL (36) dijalan Anggur, Kelurahan Sododadi, Samarinda Ulu, Kamis (4/2/2021) pukul 16.30 Wita.
Terjadinya penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang mengatakan bahwa di daerah tersebut sering dijadikan transaksi judi togel.
Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Ricky Ricardo Sibarani, melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021) mengatakan bahwa usai mendapat laporan pihaknya langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan SL di lokasi tersebut.
“Saat kami melihat pelaku (SL), kami langsung menangkapnya di lokasi tersebut,” ucap Kapolsek Samarinda Ulu.
“Dari tangan pelaku kami mengamankan, 1 buah dompet warna coklat, 1 unit handphone merk samsung, 3 lembar kertas kupon/rekapan nomor togel, 1 lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000, 1 buah tas selempang warna coklat, dan 1 unit kartu ATM BNI,” sambungnya.
Fahrudi, menjelaskan jika dari hasil penyelidikan, SL mengaku bahwa dirinya adalah pengepul judi togel.
“Pelaku mengakui bahwa dirinya ada pengepul atau bandar dari perjudian jenis togel ini,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawaban perbuatannya, kini SL terancam dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak Rp 25.000.000.