APAKABAR.CO-SAMARINDA. Seorang pengamen di simpang empat Mall Lembuswana diamankan petugas Polsek Samarinda Ulu karena diduga hendak menusuk pengemudi ojek online.
Kejadian tersebut terjadi saat pengemudi ojol bernama Alexander Lile Tukan (28), hendak mengantarkan penumpangnya ke salah satu Hotel di Jalan S Parman, Senin (29/6/2020).
Namun, saat berhenti dilampu merah persimpangan Mall Lembuswana dari arah jalan Dr Soetomo, pengemudi ojol tersebut disambangi oleh pelaku Tofik yang kerap mengamen di kawasan tersebut.
Pemuda 19 tahun itu langsung melantunkan lagu berkali kali, karena tidak dihiraukan oleh pengemudi ojol, pelaku kesal dan langsung meludahi ke arah tubuh ojol tersebut. Sementara itu Alexander si pengemudi ojol tidak menggubrisnya karena sedang membawa penumpang.
Selang beberapa saat, setelah mengantar penumpang ke tempat tujuannya, Alexander kemudian mencari pengamen tersebut, guna menanyakan maksud dari perbuatannya tersebut.
Saat bertemu, adu mulut pun tak terhindarkan antara keduanya, Tofik langsung mengeluarkan sajam di pinggangnya, dan berusaha menusuk pengemudi ojol itu. Beruntung Alexander berhasil menghindar dan pelaku langsung melarikan diri.
Nyaris jadi korban penikaman, Alexander langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Ulu, dan memberitahukan kepada rekan ojol lainnya guna mencari tahu keberadaan pelaku.
“Kami langsung merespon dengan menelusuri keberadaan pelaku,” kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan, Selasa siang (30/6/2020).
Proses penyelidikan pun dimulai dengan mencari informasi kepada para pengamen lainnya. Akhirnya identitas pelaku berhasil terungkap, polisi segera melakukan penangkapan di kediaman pelaku di kawasan Selili, Senin (29/6/2020).
“Saat kami amankan, sajamnya masih berada tepat di pinggangnya. Jadi langsung kami bawa ke Polsek Samarinda Ulu untuk proses penyidikan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Tofik terancam hukuman 4 tahun penjara karena malanggar pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Darurat No.12 Tahun 1951 LN No.78 Tahun 1951 dan 335 Ayat (1) ke 1 KUHP, tentang membawa sajam tanpa izin dan pengancaman.