HUKRIM

Pengedar Sabu di Samarinda di Grebek Polisi, Amankan 13,26 gram

146
×

Pengedar Sabu di Samarinda di Grebek Polisi, Amankan 13,26 gram

Sebarkan artikel ini
Poketan sabu yang diamankan polisi dari tangan pelaku yang mengindap di sebuah hotel di Jalan Camar, Samarinda. (IST)

apakabar.co — SAMARINDA, Polisi berhasil menggerebek dan menangkap seorang pengedar sabu setelah menghabiskan waktunya tiga hari di sebuah kamar hotel di Samarinda Provinsi Kalimantan Timur. Terdakwa Ronny Surija 42 ditangkap aparat di kamar hotelnya. Jalan Camar, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda pada Sabtu (4/3/2023) kemarin.

Dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Wakasat Resnarkoba AKP Wawan Setiawan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat sekitar.
“Dari informasi tersebut, kemudian dilakukan observasi bahwa hotel itu sering digunakan transaksi narkoba, kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan dilapangan,” jelasnya, Selasa (7/3/2023).

BACA JUGA :  Dua Pelaku Pengedar Sabu di Bekuk, Polisi Amankan Barang Bukti 421,5 gram