Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HUKRIM

Polisi Terbitkan SP3 Terkait Kasus Dugaan Penipuan Cek Kosong, Irma Suryani Pertanyakan Profesional Penyidikan

235
×

Polisi Terbitkan SP3 Terkait Kasus Dugaan Penipuan Cek Kosong, Irma Suryani Pertanyakan Profesional Penyidikan

Sebarkan artikel ini

SAMARINDA.apakabar.co– Pihak Kepolisian Polresta Samarinda menerbitkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada tanggal 15 Desember 2021 terhadap kasus dugaan penipuan cek kosong yang dilaporkan oleh Irma Suryani kepada anggata Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Hasan Masud dan istrinya seninlai Rp2,7 miliar.

Bersama kuasa hukum yang ikut mendampingi, Irma Suryani mengaku tak pernah diberika alasan yang jelas oleh penyidik terkait penghentian kasus yang ia laporkan sejak April 2020 lalu.

“Perlu digarisbawahi apakah peserta gelar perkara sudah profesional. Tentunya harapan kita Propam baik di Mabes Polri maupun di Polda Kaltim bisa diperiksa seluruh peserta gelar, ada apa dengan cek kosong yang nyata penipuan kok dikatakan bukan tindak pidana,” ucapnya, Jumat (31/12/2021).

Penerbitan SP3 tanpa penjelasan dari pihak penyidik membuatnya bingung. Pasalnya, perjuangan dirinya dalam kasus tersebut selama satu tahun berujung sia-sia.

“Oleh karena itu disinilah keprofesionalan seorang penyidik itu kita pertanyakan. Apakah peserta gelar sudah profesional. Maka dari itu Mabes Polri segera turun tangan agar SP3 bisa dibuka kembali tanpa praperadilan,” harapnya.Kekecewaan Irma Suryani terkait penghentian kasus yang ia

perjuangkan bukan tanpa sebab, karena ia mengakui jika ini kali kedua ia mengalami penghentian kasus dengan perkara berbeda dan dengan dua oknum anggota DPRD Kaltim.

Pertama, medio 2019-2020 silam Irma juga pernah berseteru dengan politisi Golkar anggota DPRD Kaltim bernama Sapto terkait piutang Rp2,5 miliar yang mana kasusnya juga dihentikan dengan penerbitan SP3.

Hal serupa pasalnya juga kembali terjadi saat Irma melaporkan Hassanudin Masud yang juga anggota DPRD Kaltim dari fraksi Golkar.

“Semoga pak Kapolri bisa melihat kasus ini dan mendapat atensi. Karena ibu Irma ini notabenenya seorang pengusaha dan advokat saja bisa dibegitukan, apalagi jika itu masyarakat biasa. Itulah harapan kita,” ucap Jumintar, salah satu tim kuasa hukum Irma Suryani.

Laporan, Irma Suryani pertama kali dilayangkan pada April 2020 lalu. Setahun berproses, laporan Irma Suryani ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 2 Agustus 2021 kemarin yang bernomor B/104/VII/2021.

Dalam SP2HP itu tertuang jika pihak terlapor, yakni Hasanuddin Masud beserta istri, Nurfadiah telah melanggar dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP.

Dalam perkembangannya, pada Selasa 24  Agustus kemarin, tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda telah mengambil keterangan dua terlapor.

Untuk diketahui, polemik Irma Suryani dengan kubu Hasanuddin Masud dan Nurfadiah bermula dari bisnis kerja sama solar laut, pasangan suami istri ini menerima sokongan dana senilai Rp2,7 miliar.

Dari modal tersbeut, dijanjikan beberapa waktu ke depan Irma akan dibagi keuntungan 40 persen. Namun sejak 2016 permasalahan ini berangkat, uang yang dijanjikan pun tak kunjung terlihat.

Bahkan sebagai jaminan dikabarkan jika pihak Nurfadiah memberikan selembar cek sebagai bentuk tanggung jawab. Namun, ketika Irma hendak melakukan kliring cek tersebut kosong dan tidak ada itikat baik dari pihak Nurfadiah.

Irma yang merasa dikhianati akhirnya menyambangi kantor kepolisian Kota Tepian dan melaporkan Hasanuddin Masud beserta Nurfadiah terkait cek kosong tersebut.