SAMARINDA.apakabar.co– Jajaran Kepolisian Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebesar 16,5 Kilogram di wilayah hukum Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Dua pelaku berhasil diamankan yakni, RD (22) dan RS (35). Keduanya diamankan disebuah kontrakan di wilayah Samarinda Ulu.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, setelah kita lakukan pengembangan dua tersangka berhasil kita amankan beserta barang bukti sabu seberat 16,882 kilogram dan 25 gram ekstasi,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar jumpa pers, Jumat (18/2/2022).
Dijelaskan Kombes Pol Ary, kedua pelaku diamankan di perumahan Pandan Wangi, Blok L No 38 Jalan AW syahranie, Samarinda pada Rabu malam 16 Februari 2022 yang lalu.
Barang haram asal Kalimantan Selatan (Kalsel) itu rencananya akan di edarkan pelaku di wilayah Kaltim khususnya di Kota Tepian.
“Jadi barang ini juga diperkirakan berasal dari wilayah Kalimantan Selatan dan salah satu pelakunya ada yang ditunjuk untuk menerima dan mengedarkan di Samarinda,” sebutnya.
Terkait modus perederannya, Ary menuturkan jika barang haram tersebut di kirim oleh pemiliknya dari Banjarmasin menggunakan jasa kurir. Oleh pemilik barang, sang kurir diberi imbalan 10 juta dalam satu kali pengiriman.
“Mereka masih menunggu arahan selanjutnya dari otak atau pemilik barang, karena yang kita amankan ini adalah rekrutmen dari pemiliknya. Sedangkan pemilik sabu kini masih kita lakukan pengejaran,” terangnya.
Dijelaskan Kapolres, narkotika yang diamankan ini merupakan jaringan yang sebelumnya telah terungkap dan memiliki keterkaitan. Bahkan, dari hasil pengembangan diketahui digerakan dari dalam lapas di wilayah Kalimantan Selatan.
“Untuk markas, mereka selalu berpindah-pindah. Yang pasti kita akan memperketat jalur masuk terkhusus di Samarinda. Karna banyak jalur sungai yang bisa ditembus, kita juga akan memperluas jaringan serta kerjasama dengan masyarakat,” pungkasnya.
RD dan RS kini telah diamankan di Polresta Samarinda beserta barang bukti, keduanya di jerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.







