APAKABAR.CO — SAMARINDA – Seorang pria berinsial NS yang merupakan mantan bendahara umum KONI Samarinda pada tahun 2016, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda. Rabu (3/7/2024).
Penahanan NS dilakukan untuk mempercepat proses penuntutan perkara berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, lantaran tersangka dikhawatirkan melarikan diri.
Dikonfirmasi awak media, Kasi Intelijen Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem membenarkan penahanan NS di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIA Samarinda terhitung sejak tanggal 3 Juli hingga 22 Juli 2024.
“Dikhawatirkan tersangka (NS) merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana serta tersangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau lebih,” Ungkapnya.
Selain itu, Erfandy menjelaskan NS ditahan terkait dugaan Tinda Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyalahgunaan dana hibah Pemkot kepada KONI Samarinda pada tahun 2016 silam, dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.633.602.715.
“Penahanan dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pemerintah Kota Samarinda oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia Kota Samarinda Tahun 2016 Nomor: PE.03.03/SR-436/PW17/5/2023 tanggal 13 Maret 2023,” Jelasnya.
Akibat perbuatannya, NS telah melanggar Primasir Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.