APAKABAR.CO — BALIKPAPAN – Pelaku pencurian motor berinisial MA yang sempat melancarkan aksinya di Jalan Strat Satu, Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara berhasil diamankan tim Batman Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara.
Diketahui, pelaku yang berhasil diamankan pihak kepolisian sempat kabur ke Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kepada awak media, Kapolsek Balikpapan Utara AKP Singgih Supriyatmoko mengungkapkan pemuda yang masih berumur 21 tahun itu ditangkap di Kabupaten Gowa pada hari Rabu (9/8/2024) lalu oleh unit Jatanras Polres Gowa.
“Setelah pelaku (MA) melakukan aksinya, dia melarikan diri ke Gowa dan membawa hasil curiannya,” Ungkapnya. Jum’at (23/8/2024).
AKP Singgih menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban bernama Sulaiman melaporkan kehilangan motor Yamaha jenis N-Max warna hitam dengan plat KT 6812 IE, beserta Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).
“Korban mengetahui motornya beserta barang lainnya hilang, usai selesai mandi,” Jelasnya.
Dari laporan tersebur, tim Batman unit reskrim Polsek Balikpapan Utara melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa MA adalah pelakunya.
Usai mendapatkan bukti yang cukup dan keberadaan pelaku, tim Batman unit reskrim Polsek Balikpapan Utara langsung berkoordinasi dengan unit Jatanras Polres Gowa.
“Tim gabungan pun berhasil meringkus MA setelah kabur selama 17 hari bersama barang bukti sepeda motor hasil curiannya,” Ucap AKP Singgih.
Kini MA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun,” Pungkasnya.