apakabar.co — SAMARINDA – Satlantas Polresta Samarinda akhirnya kembali melakukan penindakan tilang manual. Namun penindakan tilang manual ditujukan kepada pelanggar tertentu.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly, melalui Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo mengungkapkan pemberlakuan tilang manual dilakukan kepada para pengendara yang tidak terekam kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Ada tujuh prioritas pelanggaran yang jadi perhatian khusus, seperti knalpot bising, tidak menggunakan helm, melawan arus, ugal-ugalan, dalam pengaruh alkohol, kendaraan bermuatan over, dan anak dibawa umur,” ungkapnya kepada awak media. Kamis (20/4/2023).
Kompol Gulo sapaan karibnya menyebutkan bahwa petunjuk dari Polda Kaltim untuk melaksanakan tilang manual telah diterima sejak sepekan lalu.
“Untuk pengaplikasiannya baru dimulai kemaren Senin (17/4/2023),” ucapnya.
kendati demikian, Kompol Gulo menegaskan pihaknya tetap akan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dan selektif kepada pelanggaran dalam pelaksanaan tilang manual.
“Tapi semua tetap fokus pada penilangan ETLE,” tegasnya.
Ditanya lebih lanjut terkait pelanggar yang terekam ETLE, perwira berpangkat melati emas itu menambahkan setidaknya ada 80 pelanggaran yang terekam di dua titik ETLE yang telah aktif.
“Kebanyakan pelanggaran tidak menggunakan safety belt dan helm,” tandasnya.