HUKRIM

Ungkap Pengetapan BBM, Polisi Amankan Satu Pelaku dan 8 Jerigen Kapasitas 20 Liter

267
×

Ungkap Pengetapan BBM, Polisi Amankan Satu Pelaku dan 8 Jerigen Kapasitas 20 Liter

Sebarkan artikel ini
(Foto: 8 jerigen kapasitas 20 liter yang diamankan unit II Tipidter Polres Bontang/Ist)

BONTANG – Unit Tipidter II Satreskrim Polresta Bontang berhasil mengungkap kasus pengetap bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan barang bukti 8 jeriken berisi BBM.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan pelaku berinisial P yang merupakan warga Bontang Lestari. P diamankan pada di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Bontang Selatan pada Sabtu (20/4/2024).

Kepada awak media, Kapolres Bontang AKBP Alex Tobing melalui Kasat Reskrim, Iptu Hari Supranoto menyampaikan bahwa kasus berhasil diungkap saat anggota melakukan patroli dan mendapati satu mobil yang mencurigakan.

“Tim kemudian mencurigai satu unit kendaraan roda empat yang melakukan pengisian BBM dari SPBU KM 8 sebanyak tiga kali pengisian dalam sehari,” Ungkap Hari Supranoto. Selasa (23/4/2024).

Anggota Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bontang langsung melakukan pembuntutan terhadap mobil tersebut hingga sampai di jalan Urip Sumoharjo Bontang Lestari.

“Anggota tim memberhentikan mobil dan didapatkan terduga pelaku membawa 8 buah jerigen kapasitas 20 liter yang dicurigai berisi BBM jenis Pertalite,” Ujarnya.

Selanjutnya, Hari mengatakan dari temuan itu tim kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Bontang untuk dimintai keterangan dan penyidikan.

“Mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Bontang berupa tiga buah jerigen berkapasitas lima Liter berisi pertalite dan sembilan buah jerigen berkapasitas 20 liter berisi Pertalite dan barang bukti lainnya,” Jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, P dijerat pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah ketentuannya pada pasal 40 angka 9 undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Terduga dikenakan undang-undang Migas,” Pungkasnya.

BACA JUGA :  Gegara Cekcok Dengan Istri, Anak Umur 8 Tahun T3w4s Dianiaya Ayah Kandung