APAKABAR.CO — BONTANG – IP (48) warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, diamankan satresnarkoba Polres Bontang usai terbukti melakukan tindak penyalahgunaan narkotika.
IP diamankan di salah satu rumah kontrakan yang berada di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Gunung Elai. Senin (24/6/2024) lalu.
IP sendiri diamankan pihak kepolisian berawal dari informasi dari masyarakat. Laporan tersebut langsung direspon polisi dan melakukan penyelidikan.
“Kami langsung amankan pelaku (IP) di rumah tersebut. Dan mengamankan barang bukti sabu seberat 4.73 gram yang siap edar,” Ungkap Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui kasat resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan. Selasa (25/6/2024).
Selain itu, Rihard menyebutkan bahwa IP sempat menjual sebagian barang haram tersebut sebanyak 5 gram.
“Dia ini udah jual sebagian sabu tersebut, dan dari pengakuannya dia mengaku sempat membeli dari seseorang,” Imbunya.
Akibat perbuatannya, IP dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.