apakabar.co — SAMARINDA – Seorang pria berinsi R harus berurusan dengan jajaran Satreskoba Polresta Samarinda usai terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Rabu (6/3/2024).
Kepada awak media, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba Kompol Bambang Suhandoyo menuturkan bahwa kasus ini terungkap saat petugas Satsamapta Unit Patroli saat sedang berpatroli di Jalan Abdul Wahab Syahranie, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
“Saat patroli, anggota mencurigai sebuah mobil yang terparkir dipinggir jalan. Kemudian, petugas mendatangi mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki bernama R dan dilakukan penggeledahan terhadap tubuh dan kendaraannya,” Ungkapnya. Senin (11/3/2024).
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 5 bungkus sabu dengan berat 244.50 gram bruto yang disembunyikan dalam bungkus kantongan plastik berwarna hitam.
“Untuk yang bersangkutan dan barang bukti telah kami amankan di Polresta Samarinda guna penyelidikan lebih lanjut,” Ucap Kompol Bambang.
Polresta Samarinda telah menunjukkan komitmen dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kota Samarinda.
“Kami berharap partisipasi masyarakat dalam hal melaporkan tindak peredaran gelap narkoba di wilayahnya masing-masing,” Pungkasnya.