Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabar Terkini

Beredar Berita Hoax Denda Masker, Satpol PP Samarinda Berikan Klarifikasi

505
×

Beredar Berita Hoax Denda Masker, Satpol PP Samarinda Berikan Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
Pemilik Akun Medsos Yang Memposting Berita Hoax Tekait Denda Masker Melakukan Klarifikasi Di Kantor Satpol PP, Jumat (14/8/2020)
Example 72090

APAKABAR.CO-SAMARINDA. Beredarnya postingan salah satu satu warganet di media sosial (medsos) yang memposting keluhan terkait denda masker yang dialaminya mengakibatkan polemik dimasyarakat.

Postingan yang menjadi viral selang beberapa saat setelah diunggah tersebut ramai menjadi perbincangan didunia maya, pro dan kontra pun terjadi terkait postingan yang diketahui tidak benar atau hoax.

Banner 300x600

Sebagai informasi, Satpol PP baru melakukan sosialisasi tentang kewajiban menggunakan masker bagi masyarakat saat berada di area publik. Sosialisasi ini ditujukan lebih kepada kampanye atau imbauan agar masyarakat mengerti bahwa pelanggaran ketidaktaatan masyarakat akan berakibat sanksi dan denda di waktu-waktu selanjutnya.

Dalam postingan yang diunggah itu, yang bersangkutan mengatakan bahwa adiknya didenda 250 ribu rupiah karena memakai masker didagu, dipostingan tersebut juga menunjukan slip pemberian imbauan dari Satpol PP.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Samarinda Yosua Laden terkait postingan tersebut lantas membatah tudingan yang telah diposting. Ia menyebut jika pihaknya hanya melakukan sosialisasi tanpa ada pungutan apapun.

“Namanya sosialisasi itu masih pemberitahuan. Oleh karena itu ada tulisannya slip pemberian imbauan, bukan penindakan,” tegas Yosua via telpon merespon pertanyaan wartawan terkait postingan tersebut.

“Banyak informasi yang sudah kami terima, tapi kami tegaskan, bahwa tidak ada pungutan. Banyak juga rekan-rekan wartawan dan manajemen mall yang jadi saksi,” tambahnya.

Satpol PP tetap akan berupaya melakukan penyisiran dan sosialisasi, tanpa pengenaan denda. Sebab, perwali yang telah diteken oleh Wali Kota Syaharie Jaang tersebut, masih mungkin direvisi kembali.

Sementara itu, atas kejadian tersebut si pemosting mengakui kesalahan yang ia lakukan, karena telah mencemarkan nama baik instansi Satpol PP dengan mengunggah postingan yang tidak benar.

“Saya bersedia meminta maaf kepada Satpol PP terkait berita hoax yang telah beredar di media sosial,” ucapnya saat membacakan pernyataan di kantor Satpol PP Samarinda.

Example 300250
Example 120x600
Example 72090