Kabar Terkini

Di Kawasan Publik, Dishub Samarinda Sosialisasi Perwali Penggunaan Masker

19
×

Di Kawasan Publik, Dishub Samarinda Sosialisasi Perwali Penggunaan Masker

Sebarkan artikel ini
Dishub Samarinda Lakukan Sosialisasi Perwali Penggunaan Masker Di Kawasan Pasar Pagi Samarinda, (19/8/2020).

APAKABAR.CO-SAMARINDA. Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda melakukan sosialisasi penggunaan masker di Kawasan Pasar Pagi Samarinda, Rabu (19/8/2020).

Kegiatan yang dilaksanakan Dishub Kota Samarinda tersebut sebagai bentuk sosialisasi penegakan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 38 Tahun 2020 tentang pencegahan pandemi Covid-19.

Dilakukan dikawasan Pasar Pagi, sosialisasi penggunaan masker dilakukan dengan menyasar angkutan kota (angkot) baik supir maupun penumpang yang ada didalamnya. Hal tersebut dilakukan berdasarkan perwali Nomor 43 tentang penggunaan masker di angkutan umum.

“Dinas perhubungan hari ini melakukan sosialisai atas perwali Nomor 43 tentang penggunaan masker di angkutan umum.
Bukan hanya anggkutan umum saja tapi juga kita akan lakukan sosialisasi yang sama kepada pengguna transportasi kapal tambangan agar masyarakat samarinda mengatahui apa maksud penggunaan masker,” ucap Teguh Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Samarinda.

BACA JUGA :  Menuju Samarinda Zero Odol 2023, Dishub Samarinda Panggil Perusahaan Yang Bergerak Di Sektor Transportir

Sosialisasi yang dilakukan menurut Teguh tak hanya sebatas himbuan, sosialisasi menggunakan teknis dengan memasang stiker dan surat edaran juga dilakukan ileh Dishun Samarinda.

“Kami juga akan memasang surat edaran dan stiker di mobil agar tidak terulang lagi, karena banyak pengguna kendaraan-kendaraan yang tidak menggunakan masker,” sebutnya.

Kenyataan dilapangan masih ditemukan banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker khususnya di angkutan umum. Atas hal tersebut pihak Dishub Kota Samarinda memberitahukan bahwa penggunaan masker akan diberlakukan, apabila tidak menggunakan masker di tempat umum maka sesuai dengan perwali akan dikenakan denda 250 ribu rupiah dan sanksi-sanksi yang lainnya.

Masyarakat Samarinda pun mendukung penuh penegakan Perwali terkait penggunaan masker, terutama di tempat umum dan khususnya didalam angkutan kota. Hal tersebut diakui salah seorang penumpang angkot Hj. Usnaniah, ia mengatakan bahwa dirinya mengikuti aturan dari pemerintah terkait penggunaan masker dan denda yang diberikan jika tidak menggunakan.

BACA JUGA :  Terapkan Prokes Yang Ketat, Pasar Ramadan Gor Segiri Kembali Dibuka Tahun Ini

“Kami ikut peraturan dari pemerintah saja, karena ini peraturan yang baik bagi masyarakat. Agar sadar penggunaan masker ditengah pandemi Covid-19 harus benar-benar sesuai dengan protokol kesehatan. Apalagi kedepannya akan ada perwali yang menaungi aturan tersebut,” pungkasnya.