BONTANG – APAKABAR.CO – Seorang pria berinisial SU (38), warga Kelurahan Tanjung Laut Indah, hanya bisa pasrah saat petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang mengamankannya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Gang Cempaka 2, Kecamatan Bontang Selatan, Senin (31/10/2025) sekitar pukul 13.30 Wita.
SU ditangkap lantaran diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menemukan tiga bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat total 5 gram, dua sedotan runcing, serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta.
“Barang bukti tersebut kami amankan bersama pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sabu itu merupakan sisa dari 9 gram yang sebelumnya dimiliki pelaku,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Bontang AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, mewakili Kapolres Bontang AKBP Widho Ariano, Kamis (6/11/2025).
Rihard menambahkan, sabu tersebut diperoleh SU dari seseorang dengan sistem jejak, yakni metode pengambilan barang di lokasi yang telah disepakati tanpa bertemu langsung dengan pemasok.
Kini SU beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Rihard. (*)







