Kabar Terkini

Ini 5 Obat Sirop Yang Ditarik Dari Peredaran

30
×

Ini 5 Obat Sirop Yang Ditarik Dari Peredaran

Sebarkan artikel ini
Foto : ILustrasi/Freepik.com

apakabar.co — Setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghimbau masyarakat yang sudah terlanjur membeli atau mengonsumsi obat sirop agar menyetop sementara.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) langsung gerak cepat menerbitkan laporan hasil pengawasan lembaganya terhadap obat sirop yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Identifikasi itu dilakukan menyusul kasus gagal ginjal akut pada anak di sejumlah daerah.

Berdasarkan data yang diterbitkan BPOM melalui situs resminya, terdapat lima obat sirop yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas yang ditentukan.

BPOM melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirop obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG berdasarkan kriteria sampling dan pengujian.

dilansir dari CNN Indonesia Berikut daftar obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG:

  1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
  5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
BACA JUGA :  Meningkatnya Sebaran Kasus Gagal Ginjal Misterius, Kemenkes Himbau Masyarakat Untuk Stop Penggunaan Obat Sirop

BPOM telah memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar agar menarik kembali sirop obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Secara nasional, total kumulatif kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia mencapai 206 orang di 20 provinsi per Selasa (18/10). Dari ratusan kasus itu, 99 orang di antaranya meninggal dunia.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan terdapat temuan senyawa tertentu atau zat kimia berbahaya dalam riwayat obat yang dikonsumsi pasiengagal ginjal akut progresif atipikal.

BACA JUGA :  Pria Berusia 46 Tahun Asal Loa Duri Ditemukan Meninggal, Diduga Alami Depresi

Tiga senyawa tersebut yakni etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil ether (EGBE).