SAMARINDA.apakabar.co– Secara resmi Pemkot Samarinda (Pemkot) Samarinda bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dalam penagihan tunggakan pajak daerah. Penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan langsung antara Wali Kota Samarinda dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Selasa (6/7/2021) siang di Gedung Balai Kota.
Dalam hal tersebut, Pemkot Samarinda memberikan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri dalam mengeksekusi penagihan pajak daerah yang tertunggak dari para pelaku usaha.
Wali Kota Samarinda dalam sambutanya mengatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari penyelamatan aset pemerintah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tentu diperlukan sinergitas dengan penegak hukum dalam mengatasi tunggakan pajak, baik dari perseorangan maupun perusahaan yang berpotensi bisa merugikan negara.
“Kesepakatan ini merupakan implementasi dari perjanjian yang pernah dilakukan oleh Wali Kota sebelumnya. Di mana perihalnya penyelamatan aset dan penerimaan PAD. Jadi, kami pikir untuk segera ditindaklanjuti melalui penandatangan MoU bersama Kajari,” jelasnya.
Andi Harun berharap melalui kerja sama tersebut setidaknya ada ultimatum bagi pelaku usaha agar tidak lagi melakukan tunggakan pajak dan segera membayar. Jika melanggar maka otomatis akan berhadapan dengan pihak yang berwenang untuk dilakukan tindakan hukum.
“Tujuan dari kerja sama ini sebenarnya agar Pemkot tidak lagi kesulitan dalam mengimplementasikan program pembangunan. Targetnya peningkatan PAD pastinya bakal terealisasi, sehingga pembangunan bisa berjalan sesuai visi dan misi pemerintah,” ucapnya.
Diakui AH sapaan akrabnya, bahwa sejak kepemimpinannya terdapat beberapa aset yang telah berhasil diselamatkan, seperti aset tanah yang berada Bayur dengan nominal sekitar Rp 45 miliar. Selain itu menyegel Gedung Plaza Samarinda 21 dan Ruko di kawasan Citra Niaga serta upaya penarikan kembali aset tanah yang saat ini digunakan sebagai Kantor DPD Partai Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman, Samarinda Kota.
“Sebenarnya masih banyak lagi aset Pemkot yang perlu kita selamatkan dan akan kita lakukan secara bertahap. Semoga melalui kerja sama dengan Kejari, semakin memudahkan kinerja pemerintah, dan setidaknya bisa menyelamatkan kita dari potensi yang bertentangan dengan hukum,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Samarinda, Heru Widarmoko dalam arahannya mengaku akan mengiventarisir surat kuasa khusus yang diberikan kepada pihaknya dalam hal penyelamatan aset dan penagihan piutang pajak daerah.
“Karena saya perhatikan saat penandatangan MoU tadi, banyak lembaran surat kuasa khusus yang ditandatangani Wali Kota. Pastinya akan banyak tugas yang diberikan kepada kita nantinya,” ucapnya.
Kejari sendiri siap membantu Pemkot dalam memberikan pendampingan untuk mengoptimalkan penagihan pajak dalam peningkatan PAD. Ia berharap semoga kerja sama ini bisa berjalan dengan baik, sehingga mewujudkan Samarinda sebagai kota pusat peradaban bisa tercapai.