SAMARINDA.apakabar.co- Mendekati malam pergantian tahun 2023, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Samarinda terus melakukan upaya menjaga kondusifitas.
Setelah melakukan razia minuman keras (miras) ilegal di beberapa warung klontong di Samarinda beberapa hari yang lalu, kini berlanjut dengan melakukan razia di Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Tepian, Rabu (28/12/2022) malam.
Petugas Satpol PP menyambangi empat lokasi tempat hiburan malam di Kota Tepian, yakni Celcius, Dejavu, Crown dan D’lux.
“Dari kemarin terus kita lakukan kegiatan serupa dalam rangka Nataru (Natal dan Tahun Baru 2023). Khusus terkait tahun baru, kita mendatangi beberapa tempat usaha untuk mengimbau agar tidak menyalakan petasan, menjaga ketertiban dan harus selalu waspada dari sebaran virus,” ucap Syarifuddin, Kabid Sumber Daya dan Aparatur Satpol PP Samarinda.
Adapun poin imbauan yang disampaikannya itu sebagaimana yang termasuk dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda dengan nomor 360/6016/300.05 tentang imbauan dalam rangka hari raya Natal dan Tahun Baru 2023 di Kota Tepian.
Dalam SE Wali Kota Samarinda tersebut ada lima poin utama, seperti menjaga sikap bertoleransi agama, tidak menyalakan petasan saat perayaan Nataru 2023, tidak menyalakan petasan yang bisa menimbulkan potensi kebakaran, turut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masing-masing, serta menjaga jarak dan kebersihan untuk mencegah kembali sebaran pandemi Covid-19.
“Tahun lalu kita antisipasi Covid-19. Kita terus berlanjut tidak hanya jelang tahun baru. Ini kita sampaikan imbauan. Kita juga cek izin pelaku usaha ada yang kadaluarsa dan kita ingatkan itu harus diurus, ucap Syarifuddin.
Sementara itu, Kasi Ops Satpol PP Samarinda, Benny turut menambahkan bahwa dari hasil kegiatan di empat lokasi THM di Samarinda pihaknya mendapati beberapa izin penjualan minuman keras yang sudah kadaluarsa.
“Ada beberapa yang kita temukan izinnya sudah mati, jadi kami melakukan imbauan agar hal tersebut segera dilakukan pengurusan,” pungkasnya







