Kabar Terkini

Kedapatan Palsukan Plat Kendaraan Saat Mengisi BBM, Sopir Truk Diamankan Pihak Polresta Samarinda

64
×

Kedapatan Palsukan Plat Kendaraan Saat Mengisi BBM, Sopir Truk Diamankan Pihak Polresta Samarinda

Sebarkan artikel ini
Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo Saat Mengamankan Truk Dengan Plat Palsu di SPBU Jalan PM Noor

SAMARINDA.apakabar.co- Seorang sopir truk di Samarinda, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kedapatan memalsukan nomor polisi (Nopol) kendaraan pada Kamis (19/1/2023) kemarin. Hal itu dilakukannya karena demi mengisi ulang bahan bakar minyak (BBM).

Kejadian itu diungkap oleh jajaran Polresta Samarinda berdasarkan patroli rutin ke SPBU, tepatnya di Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas, Kompol Creato Sonitehe Gulo mengatakan bahwa alasan sang sopir membuat plat palsu agar dapat mengisi bahan bakar dua kali.

“Kami melakukan patroli rutin ke sejumlah SPBU di Samarinda. Dimulai dari Jalan DI Panjaitan, Sentosa, Kemakmuran, Pelita, Kebaktian, Jelawat, Otto Iskandardinata dan PM Noor. Saat dilakukan pemeriksaan, truk tersebut menggunakan plat palsu. Sementara yang aslinya disimpan,” ucap Gulo, Sabtu (21/1/2023).

BACA JUGA :  Pasca Ribut Urusan Rumah Tangga, Seorang Istri di Samarinda Aniaya Suami Hingga Tewas

Pengakuan sopir truk tersebut, bahan bakar ia gunakan untuk keperluan sendiri. Lantaran harus melakukan perjalanan ke Bone, Sulawesi Selatan. Meski alasan untuk pemakaian sendiri, Gulo menegaskan, penerapan sistem pengguna tunggal bagi konsumen yang ingin membeli BBM telah diterapkan oleh Kementerian ESDM.

Saat ini setiap nomor polisi kendaraan yang mengisi bahan akan dicatat. Guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite tepat sasaran.

“Apapun alasannya tetap salah. Karena itu melanggar aturan yang sudah diterapkan. Sehingga sopir dan truknya mesti diamankan untuk diberikan pemahaman dan teguran secara lisan,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan imbauan kepada seluruh sopir truk agar tidak parkir sembarangan saat mengantri di SPBU. Mengingat sudah banyak korban dunia yang meninggal, akibat menabrak bagian belakang truk parkir.

BACA JUGA :  Wali Kota Samarinda Tinjau Langsung 4 Titik Pekerjaan Penanggulangan Banjir

“Itu tercantum semua dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ tentang larangan parkir dibadan jalan,” pungkasnya.