APAKABAR.CO-SAMARINDA. Satu orang tewas dalam kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi di kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran pada Kamis malam (25/6/2020) pukul 20.05 Wita.
Atas kejadian tersebut, korban yang diketahui bernama Sadinem (71) warga jalan Adi Supcito tersebut meninggal dunia lantaran luka berat di bagian kepala dan kaki saat di rawat di rumah sakit I A Moeis Samarinda. Sedangkan pengemudi motor hanya menderita ringan.
Kanit Lakalantas Polres Samarinda Ipda Henny Merdekawati menjelaskan sebelum terjadi kecelakaan, sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku Muhammad Agung Romadoni (23) melaju dari arah tempat ia berkerja hendak menuju arah pulang kerumah, pada saat dijalan lurus terdapat seorang pejalan kaki yang tengah menyeberang.
“Korban bermaksud menyeberang jalan, karena jarak sepeda motor sudah terlalu dekat dengan pejalan kaki, maka pengemudi sepeda motor tersebut tidak dapat menghindar lagi dan terjadilah benturan antara sepeda motor miliknya dengan pejalan kaki tersebut,” jelas Ipda Henny, Jum’at (26/6/2020).
Selain itu, Ipda Henny menuturkan kondisi jalan yang sempit, dan kurangnya penerangan di lokasi kejadian menjadi penyebab tabrakan terjadi.
“Memang di lokasi kecelakaan tersebut sering terjadi Lakalantas serupa, jalan yang sempit dan kuranganya penerangan menjadi penyebab kecelakaan disitu,” tuturnya.
Lanjutnya lagi, saat ini Agung tengah menjalanin pemeriksaan bersama 2 saksi mata yang berada di TKP. Atas kejadian tersebut, pelaku dikenai pasal 359 KHUP, pengemudi kendaran yang menyebabkan kematian dalam kecelakan lalu lintas dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
“Atas kejadian itu yang bersangkutan terancam hukuman 5 tahun penjara, dan rencanya korban akan di kebumikan hari ini(26/6/2020)” pungkasnya.