APAKABAR.CO-SAMARINDA. Per tanggal 2 Oktober 2020 Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui tim gugus tugas penanganan Covid-19 resmi menutup Tempat Hiburan Malam (THM) dan Karaoke karena diduga tidak mamatuhi protokol kesehatan.
Penutupan tersebut dilakukan selama satu minggu, terhitung sejak hari Jumat (2/10/2020) sampai dengan Kamis (8/10/2020).
Seketaris Kota (Sekkot) Sugeng Chairuddin menegaskan kepada pengelola THM dan Karaoke jika masih terulang Pemkot tak segan memberi sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha.
”Kami bisa cabut izinnya. Jadi penutupannya bukan sementara lagi,” tegas Sugeng Chairuddin saat dihubungi, Jumat (2/10/2020).
Terkait sanksi penutupan yang berdampak terhadap para pekerja, dijelaskan Sugeng bahwa pihaknya telah bersepakat bahwa untuk saat ini yang utama adalah masalah kesehatan.
”Sehingga yang lainnya akan dicarikan solusinya. Untuk kesehatan kami kan konsen, kami tidak mau mengambil resiko kalau ini akan ditunda-tunda akan merugikan masyarakat gitu,” ucapnya.
Lalu, meskipun pelanggar aturan sudah diberikan, namun banyak yang menyebut jika Pemkot Samarinda lamban untuk menutup THM dibandingkan penutupan kawasan Citra Niaga dan juga Tepian Mahakam. Terkait hal tersebut, Sugeng kembali menjelaskan bahwa Satgas Covid-19 Samarinda mengambil kebijakan berdasarkan payung hukum yaitu Perwali nomor 43 tahun 2020 dan juga ada edaran dari Wali Kota.
“Nah ukurannya ketika melanggar maka akan ditindak, ya sekarang yang sudah dilihat melanggar adalah di Citra Niaga. Makanya itulah yang ditindak duluan. Kan kita menunggu timnya keliling, ketika ada yang melanggar maka ditindak juga. Kalau terlambat tidaklah karena bergiliran dikunjungi, kalau tidak ada dikunjungi lalu langsung ditutup kan gak pas,” ungkapnya.
“Kami tidak akan menindak sebelum ada fakta-faktanya bahwa telah melanggar,” pungkasnya.