apakabar.co — SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Samarinda akan mengirimkan surat pemanggilan ulang untuk dua caleg dari partai Golkar yakni, Rusdi dan Khairuddin.
Pasalnya, Bawaslu kota Samarinda telah memanggil dua caleg DPRD Kota Samarinda Rusdi, dan caleg DPRD Provinsi Kaltim Khairuddin dari partai Golkar terkait rekaman suara berdurasi 18 menit 55 detik yang diduga merupakan pelanggaran pemilu.
Namun hingga saat ini, kedua caleg tersebut tak hadir dan tidak memberikan konfirmasi kepada pihak Bawaslu.
“Kedua caleg yang bersangkutan itu hingga sampai sore ini belum ada memberikan konfirmasi kehadiran. Kami akan kembali mengundang yang bersangkutan untuk hadir,” Ungkap komisioner Bawaslu, Tumenggung Udayana saat dikonfirmasi. Rabu (24/1/2024).
Agung menjelaskan pemanggilan terhadap dua caleg tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran dari suara yang ada di rekaman tersebut.
“Sebenarnya kami ingin memastikan saja, karena kalau dari hanya rekaman saja belum bisa kita pastikan kebenarannya,” Ucapnya.
Untuk itu, Agung menambahkan jika keduanya caleg tetap mangkir dari undangan pemanggilan Bawaslu, pihaknya akan melakukan kunjungan langsung guna mendapatkan informasi yang lebih akurat.
“Batasnya tiga kali kami akan mengirimkan undangan. Tapi kalau memang yang bersangkutan masih tidak mengkonfirmasi kehadiran, kami akan melakukan kunjungan langsung,” Pungkasnya.