Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kabar Terkini

Mejelis Hakim Putuskan Vonis Mati Pada Ferdy Sambo Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir Josua

257
×

Mejelis Hakim Putuskan Vonis Mati Pada Ferdy Sambo Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir Josua

Sebarkan artikel ini
Ferdy Sambo (Foto:Internet)

apakabar.co– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua Mejelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat putusan sidang mengatakan bahwa Sambo terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” ujarnya, dikutip melalui cnnindonesia.com, Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo kuga terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Berbagai pertimbangan turut diambil hakim saat menjatuhkan putusan kepada Sambo, seperti dengan memperimbangkan keadaan memberatkan dan meringankan untuk Sambo.

Hal memberatkan Sambo di antaranya telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Selain itu, ia dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu tidak ada hal meringankan bagi Sambo.

Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

Adapun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf turut terlibat.

Putri Candrawathi adalah istri dari Sambo. Sementara itu baik Bripka RR, Bharada E, maupun Brigadir J adalah ajudan Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri. Lalu Kuat Ma’ruf adalah sopir keluarga Sambo.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Sambo Nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.