APAKABAR.CO-SAMARINDA. Puluhan Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) se Kota Samarinda melakukan aksi demonstrasi terhadap tindakan represif yang dilakukan pihak kepolisian atas aksi penyampaian pendapat dimuka umum oleh aktivis Mahasiswa.
Ketua Umum PMII Cabang Samarinda Aji Faisal disela-sela demonstrasi mengatakan bahwa aksi atau menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan suatu aktivitas yang legal dan dilindungi secara konsitusional (Negara) yang sesuai dengan Pasal 28 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.
Ia juga menyampaikan bahwa PMII se Kota Samarinda pada hari ini menyampikan tiga sikap tegas terhadap beberapa tindakan repsesif pihak kepolisian.
“Kami menyampaikan tiga pernyataan sikap kepada pihak kepolisian pada hari ini, sebagai bentuk upaya untuk meminta menghentikan segala bentuk tindakan represif terhadap aksi mahasiswa,” ucapnya ditengah-tengah massa aksi, Senin (29/6/2020).
Selanjutnya, melalui rilis aksi ditegaskannya bahwa kita diberikan hak secara bebas untuk menyampaikan pendapat dimuka umum. Dari sinilah harusnya pihak keamanan berpedoman dalam melakukan pengamanan.
“Kami juga menginginkan pihak kepolisian untuk tidak lagi mencederai hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Bertepatan dengan HUT Bayangkara ke 74, PMII se Kota Samarinda menginginkan adanya refleksi terhadap kepolisian republik Indonesia untuk dapat menghentikan segala bentuk tindakan repsetif terhadap mahasiswa,” tegasnya.
Sementara itu pihak Polresta Samarinda melalui Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas, AKP Anisa Prastiwi menyebut jika kegiatan aksi yang dilakukan Mahasiswa merupakan bentuk solidaritas organisasi PMII didaerah lain.
“Kami menanggapi kegiatan ini dengan positif, kita juga mengetahui kegitan ini merupakan dampak dari kegiatan di daerah lain,” ucapnya.
“Kami perbolehkan mereka untuk menyampaikan aspirasinya namun tetap sesuai denga protokol kesehatan. Ini adalah aksi solidaritas dari organisasi mereka, kita menyambut baik dengan tidak mengulangi yang sudah terjadi diwilayah lain,” sambungnya mengakhiri.
Tiga Poin Pernyataan Sikap PMII se Kota Samarinda
- PMII se Kota Samarinda mengecam segala prilaku tindak kekerasan oleh oknum aparat kepolisian terhadap kader PMII dan Aktivis Mahasiswa Indonesia.
- Tindak tegas oknum kepolisian yang tidak patuh pada peraturan pengamanan aksi di muka umum pada UU No.09 Tahun 1998 dan Nomor 9 Tahun 2008.
- Hentikan segala tindakan represif terhadap para aktivis Indonesia.