SAMARINDA.apakabar.co– Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Samarinda tahun 2022 akan masuk dalam agenda pembahasan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Samarinda.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Samarinda, Wahyono Adi Putro. Dirinya mengatakan bahwa pekan depan pembahasan itu akan dilakukan oleh pihaknya.
“Untuk pengusaha akan diwakili Apindo, dan pekerja melalui serikat. Itu yang nantinya membahas upah minimum,” ujar Wahyono saat ditemui di ruangannya pada Selasa, (16/11/2021).
Disebutkan oleh Wahyono juga bahwa berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, dasar acuan penetapan UMK Samarinda 2022 adalah Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 yang merupakan turunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, dari yang sebelumnya mengacu PP 78/2015 tentang pengupahan.

Dirinya menegaskan pihaknya tak ingin berlama-lama dalam rangka penetapan UMK Samarinda 2022. Dalam waktu dekat, pihaknya melalui DPK Samarinda akan menyerahkan rekomendasi hasil pembahasan UMK 2022 ke Wali Kota Samarinda. yang selanjutnya akan dikirimkan ke Gubernur Kaltim melalui Disnaker Kaltim.
“Pekan depan kami pembahasan lagi, di bahas di DPK,” tuturnya.
Diketahui, upah minimum provinsi (UMP) Kaltim 2022 naik berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan Kalimantan Timur. Upah minimum provinsi tahun depan bertambah 1,11 persen dari tahun ini. Berdasarkan hasil rapat yang berlangsung pekan lalu, UMP Kaltim 2022 naik sebesar Rp 33.118,50. Atau dari yang sebelumnya Rp 2.981.378,72 menjadi Rp 3.014.497,22.
Adanya potensi kenaikan UMK Samarinda 2022 nanti, Wahyono mengaku dirinya tak bisa memastikan dan hanya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
“Menunggu sahnya, belum sampai ke kami secara resmi. Tahap awal sudah disiapkan, kami mengikuti aturannya saja. Kalau berdasarkan aturan UMK harus di atas UMP. Untuk Samarinda sampai saat ini kan, masih di atasnya,” pungkasnya.







