SAMARINDA.apakabar.co– Tiga pelaku kasus pencurian yang beraksi di 13 TKP dikawasan Samarinda berhasil diamankan jajaran Reskrim Polsek Samarinda Kota. Ketiga pelaku tersebut diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama. Mereka kembali beraksi dengan modus berpura-pura menjadi pemulung.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo mengungkapkan, awal mula terungkap kasus pencurian ini berawal dari tertangkapnya dua pelaku yakni RB (42) dan TI (28) saat hendak beraksi disalah satu rumah warga.
“Kita amankan dua pelaku pada Minggu (29/9/2021) saat hendak beraksi, dengan barang bukti gerobak dan senjata tajam, obeng yang digunakan sebagai alat mencongkel pintu, sekaligus sebagai alat pertahanan diri mereka,” ucapnya saat menggelar pers rilis di Polsek Samarinda Kota pada Jumat (3/9/2021).
Selanjutnya, dibeberkan Gulo setelah dua pelaku diamankan,pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan satu pelaku lainnya yakni HR (33) di kediamannya di Jalan Rajawali.
“Total ada 4 pelaku, ada satu pelaku berinisial PR yang masih Dalam Pencarian Orang (DPO), dan mereka sama-sama residivis kasus pencurian,” bebernya.
Ketiganya mengaku telah beraksi sejak Februari 2021 lalu dengan total 13 TKP. Motif kelompok tersebut adalah berupa-pura menjadi pemulung untuk memastikan kondisi rumah yang menjadi target tengah kosong.
“Setelah memastikan rumah kosong, keempat pelaku masuk dengan merusak pintu dan jendela, setelah itu mereka mengambil semua barang-barang berharga yang bisa dijual,” ungkapnya.
Setelah berhasil mendapatkan barang curian, ketiganya langsung menjual barang hasil curian tersebubt kepada penadah dan membagi rata uang hasil curian.
“Uang hasil kejahatannya dibuat untuk kebutuhan sehari-hari, dan sebagain digunakan untuk bermain judi online,” ucapnya.
Salah seorang pelaku, BR mengaku nekat mencuri lantaran dirinya sejak keluar dari penjara tak mendapatkan pekerjaan, demi menutupi kejahatannya kepada istri dan keluarga, ia berpura-pura sebagai tukang parkir.
“Susah cari kerjaan, dulu sempat jadi tukang bangunan, tapi sekarang udah keliling cari tapi ga ada, pas kebetulan ketemu dengan kedua teman dan ikut mencuri bersama-sama,” ucapnya.
Dirinya mengaku setiap kali beraksi rata-rata mendapatkan uang sebesar 700 ribu, uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Ya kadang buat main judi online,” sebutnya.
Ketiganya kini telah diamankan di Polsek Samarinda Kota beserta barang bukti hasil curian berupa satu unit kompresor AC, Dua unit TV LCD, satu unit Apar dan gergaji besi.
Pihak Kepolisian hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya, dan mencari penadah barang curian para pelaku.
Atas tindakannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasa 363 KHUP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.