SAMARINDA.apakabar.co– Sidang paripurna DPRD Kaltim yang mengagendakan pembahasan penyampaian laporan akhir hasil kerja panitia khusus (pansus) Ketahanan Keluarga, Persetujuan DPRD Kaltim terhadap Raperda Ketahanan Keluarga dan Pendapat akhir Gubernur Kaltim tiba-tiba berjalan alot ketika Fraksi Golkar melalui Syarkowi V Zahry, Nidya Listyono, Salehuddin mengintrupsi sidang dengan menyisipkan pembahasan pergantian Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK.
Berdasarkan informasi, setelah putusan Mahkamah Partai (MP) Golkar yang menolak gugatan PAW mantan Bupati Berau, yang bersangkutan saat ini sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin seusai rapat pembahasan DPRD Kaltim rapat paripurna ke 25, Selasa (2/11/2021) mengatakan jika dalam kesepakatan bersama forum mendesak untuk pergantian Makmur segera diproses dan diganti Hasanuddin Mas’ud.
Padahal menurutnya kehadiran anggota dewan sesuai absensi tidak memenuhi syarat secara kourum untuk menyepakati kesepakatan, walaupun 14 anggota dewan mengikuti paripurna secara virtual.
“Yang hadir di rapat 24 orang, belum kourum,” tegas dia.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Samsun, Sigit Wibowo dan Seno Aji itu berjalan alot dan tanpa kehadiran Ketua Dewan, Makmur yang sedang mendampingi Wakil Presiden, Ma’ruf Amin.
“Fraksi PAN pada prinsipnya tidak ingin mencampuri urusan internal partai Golkar. Namun alangkah lebih baiknya jika proses gugatan Pak Makmur di PN dijadikan pertimbangan,” ujar Jawad.
Jalannya pembahasan berlangsung alot antara fraksi Golkar dan pertimbangan hukum yang disampaikan Seno Aji.
Pada akhirnya keputusan penetapan pergantian Ketua DPRD ditandatangani dua Wakil Ketua, Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo.
“Harusnya ada pendapat hukum dari ahli agar tidak banyak persepsi yang beredar,” ucapnya.
Secara personal, menurutnya untuk proses-proses kedepan politisi PAN itu tidak akan terlibat. Sikapnya pun bukan sikap fraksi melainkan sikap posisi politiknya.
“Karena ada proses hukum yang berjalan dan sudah diterima semua anggota dewan melakui di PH pak Makmur yang meminta kesempatan untuk menyelesaikan gugatan. Jika ini diteruskan, risikonya ada potensi gugatan hukum baik materil dan imateril,” pungkasnya.







