apakabar.co-Samarinda. Proses pembongkaran bangunan di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) Pasar Segiri dilanjutkan hingga tanggal 7 Agustus 2020. Pembongkaran bangunan sendiri kembali mendapat protes dari warga yang masih menganggap pemerintah tidak menepati janjinya.
Kenyataan dilapangan, warga RT 26, 27 dan 28 di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) yang rumahnya dibongkar protes karena mereka belum menandatangani surat menyetujui penerimaan pembayaraan.
Eksekusi yang berlangsung sejak pagi tersebut sedikit terhambat karena adanya penolakan warga ketiga RT yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Pasar Pagi.
Warga dari tiga RT menghadang langkah petugas Satpol PP dan Kepolisian saat hendak melakukan pembongkaran di daerah mereka.
“Komitmen dari Satpol PP, mereka mengatakan hari ini hanya untuk memastikan yang sudah mendapatkan santunan bisa dibongkar. Tapi saya yang belum tanda tangan justru malah dibongkar rumah saya. Sudah hancur. Dibongkar jam 8 tadi,” sebut Nur Amin, warga RT 28, Rabu (5/8/2020).
Warga mempertanyakan kesepakatan dari pemerintah kota Samarinda, dalam orasinya di tengah-tengah warga yang melakukan aksi, Nur Amin lanjut mempertagas terkait komitmen Pemkot Samarinda yang telah disepakati beberapa waktu yang lalu.
“Tolong berikan keadilan. Ini suara-suara rakyat. Kalian tahu sendiri ini komitmen dari Satpol PP. Mereka mengatakan hari ini hanya untuk memastikan yang sudah mendapatkan santunan bisa dibongkar,” katanya.
“Saya belum diminta rekening, dan belum dilakukan pembayaran tapi rumah saya sudah dibongkar,” katanya.