SAMARINDA.apakabar.co– Polresta Samarinda melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda kembali mengagalkan peredaran sabu-sabu jaringan internasional yang melibatkan dua orang pelaku yang berinisial SF alias Uli (29) dan MS alias Paci (67).
Penangkapan tersebut dilakukan pada, Minggu (10/7/2022) kemarin pukul 20.30 Wita dan mengamankan kedua pelaku dengan barang bukti berupa 514 gram bruto sabu-sabu.
Melalui pers rilis yang dipimpin Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli bahwa pengungkapan itu berasal dari sejumlah informasi yang dikumpulkan Satrekoba kalau akan ada kiriman sabu-sabu dari Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) yang dibawa dua pria dan akan diedarkan di Samarinda.
“Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan, dengan bekerjasama dengan Polsek Sungai Pinang, dua pelaku berhasil diamankan, tepat di depan polsek saat melakukan pemeriksaan,” ungkap Kombes Pol Ary Fadli, Jumat (15/7/2022).
Kedua pelaku diketahui membawa poketan sabu dalam jumlah besar menggunakan jalur darat.
“Jadi dari Nunukan ke Samarinda ini pelaku melalui jalur darat dengan menggunakan kendaraan sewaan,” ucapnya.
Sebelum membawa barang haram tersebut, kedua pelaku lebih dulu mengambil narkoba itu di Pulau Rumput Laut Sebatik atas suruhan SD anak dari Paci yang saat ini masuk dalam pencarian orang (DPO).
“SD meminta ayahnya untuk mengambil barang di Sebatik, Nunukan bersama dengan rekannya yakni SF pria yang datang dari Kendari ke Nunukan. Setelah mengambil barang keduanya lantas membawanya ke Samarinda,” bebernya.
Ia menyebutkan jika dugaan besar barang ini berasal dari Negeri Jiran dan mereka masuk dalam jaringan internasional.
“Jadi, anaknya ini yang mengendalikan dan ayah sama temannya itu diminta untuk mengantarkan barang tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, pelaku Paci mengaku tak tahu soal barang yang diambil tersebut dan dirinya hanya ingin bertemu dengan sang anak di Samarinda.
“Saya mau jumpa anak saya di Samarinda, dia bilang suruh ambil barang saja, sama temannya yang dari Kendari karena dia tahu jalan. Ternyata barang begini,” tuturnya.
Selain itu, Paci juga menyebut kalau kejadian serupa belum pernah dialaminya. Ini baru kali pertama dirinya diminta sang anak untuk mengambilkan paketan tersebut sebelum bertolak ke Samarinda.
“Tidak tahu barang begitu, jadi tidak ada upah, tahunya mau ketemu anak aja ke sini,” singkatnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.







