Sesuai Sumpah Jabatan Wakil Rakyat, Andi Harun Sampaikan Tiga Mekanisme Pembatalan RUU HIP

oleh
oleh
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Andi Harun Saat Menerima Surat Aspiras Penolakan RUU HIP Dari Aliansi Nasional Anti Komunis, Jumat (3/7/2020)

APAKABAR.CO-SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Harun, mengingatkan kepada unsur pimpinan Dewan dan seluruh anggota DPRD Kaltim untuk tetap ingat dengan sumpah jabatan saat pertama kali di lantik menjadi wakil rakyat.

Hal tersebut ia sampaikan pada saat menemui perwakilan massa Aliansi Nasioanl Anti Komunis yang menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) digedung dewan, Jumat (3/7/2020).

Didepan para perwakilan massa aksi, ia mengatakan bahwa sebagai anggota dewan dirinya dan juga anggota yang lain harus ingat dengan sumpah jabatan sewaktu dilantik menjadi wakil rakyat. Yang mana sumpah itu adalah taat pada peraturan dan berpegang teguh pada UUD 1945 yang berlandaskan pancasila.

“Salah satu isi sumpah ketika dilantik adalah bahwa saya dalam menjalankan kewajiban saya sebagai anggota DPRD Kaltim akan berpegang teguh pada peraturan perundang-udangan sesuai dengan pedoman pancasila dan UUD 1945,” katanya.

BACA JUGA :  Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Dukung Langkah Pemkot Dalam Upaya Pencegahan Peredaran Narkotika

Lantas ia dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada alasan bagi dewan menolak semua hal yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Ia pun mengingatkan kembali kepada dirinya maupun semua anggota DPRD Kaltim termasuk pimpinan terkait sumpah ketika dilantik menjadi anggota DPRD

“Jadi kalau hari ini pimpinan DPRD dan anggota sepakat dan setuju dengan usualan yang disampaikan mayoritas masyarakat Kaltim itu juga sesuai dengan sumpah dan jabatan kita sebagai anggota DPRD Kaltim,” tegasnya.

Selanjutnya, Politisi Partai Gerindra tersebut, menyebut bahwa pembatalan RUU HIP yang sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan sesuai dengan pasal 20 dan 45 mekanisme pembahasan RUU menjadi Undang-Undang itu dilakukan oleh dua pihak yaitu Presiden dan DPR. Bahkan, bukan hanya dibatalkan mekanismenya di prolegnas, tapi juga RUU nya.

Lebih lanjut, Andi Harun pun menjelaskan bahwa pembatalan RUU dapat dilakukan dengan tiga cara sesuai dengan Undang-undang No 12 Tahun 2011 pasal 49.

BACA JUGA :  Reses Anggota DPRD Kaltim Seno Aji, Infrastruktur Pembangunan Masih Dibutuhkan Masyarakat

“Yang pertama Presiden dalam batas waktu 50 hari menerima atau mengeluarkan Supres (Surat Presiden) yang menyatakan setuju atau tidak setuju, dalam hal ini masyarakat Indonesia menginginkan RUU itu batal maka presiden mengirimkan surat ke pada DPR RI untuk tidak menyetujui pembahasan RUU HIP. Yang kedua Presiden mengeluarkan surat dengan bunyi menolak pembahasan,” jelasnya.

“Sedangkan yang ketiga jika Presiden untuk poin pertama dan kedua tidak ditetapkan maka pimpinan DPR bisa menarik sendiri dari agenda Prolegnas dari agenda DPR RI yang telah dicanangkan,” sambungnya.

Terakhir ia memberi kesimpulan bahwa ia selaku Ketua DPRD Kaltim mengajak seluruh unsur pimpinan DPRD Kaltim untuk menyetujui usulan penolakan tersebut agar diterima, selanjutnya mengirimkan surat kepada Presiden maupun ke DPR RI tentang pemberitahuan penolakan masyarakat Kaltim terhadap RUU HIP sesuai sumpah jabatan sebagai Anggota DPRD.