SAMARINDA.apakabar.co– Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan tegas menutup secara permanen lokalisasi praktek prostitusi didua titik yakni Loa Hui dan Solong setelah lebaran nanti. Bahkan Wakil Walik Kota Samarinda Rusmadi Wongso akan mengambil langkah tegas jika kegiatan ilegal tersebut kembali berulang setelah bulan Ramadan.
“Karena sudah jelas lewat keputusan Wali Kota Samarinda jika penutupan Lokalisasi Loa Hui secara permanen sudah dilakukan sejak tahun 2014 dan Solong tahun 2016. Jadi seharusnya tidak boleh lagi ada praktik prostitusi di sana. Kalaupun ada, berarti kegiatan ini ilegal dan harus ditertibkan,” ucapnya, Kamis (29/4/2021).
Tak itu saja, ia juga akan menindaklanjuti terkait bangunan yang masih memiliki izin tempat hiburan karoeke di lokasi Loa Hui. Kalaupun masih ditemukan aktivitas prostitusi untuk memanfaatkan izin dari hiburan tadi, maka Pemerintah tak segan untuk menjatuhkan sanksi pidana kepada pengelola maupun muncikari sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2021 tentang penanganan Pekerja Seks Komersial.
“Karena isi dalam Perda ini sudah jelas, di mana tidak boleh ada lagi bangunan untuk kegiatan pelacuran di dalam Kota Samarinda. Jika masih ditemukan muncikari, bisa mendapat ancaman pidana sesuai pasal 296 Jo 55 KUHP dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun dan 4 bulan penjara,” tegasnya.
Pemkot Samarinda sendiri telah mengeluarkan surat himbuan agar tidak boleh lagi ada aktivitas hiburan selama bulan puasa di dua lokasi tersebut. Dalam hal ini pemerintah mengambil langkah tegas agar penutupan bisa benar-benar secara permanen.
Pemkot Samarinda Bentuk Satgas Terpadu
Sebagai informasi, Rusmadi mengatakan jika sejak tahun 2014 lokalisasi di Loa Hui dan Solong sudah ditutup resmi secara permanan, namun fakta nya hingga saat ini masih ada kegiatan prostitusi disana. Untuk itu Wali Kota Samarinda memberikan penegasan kembali untuk menutup dan tidak ada tawaran kembali.
“Tempat hiburan malam jika hanya kedok dan berdalih hiburan tapi faktanya terjadi prakter terlarang maka itu sudah melanggar aturan,” sebutnya.
Terkait langkah yang akan diambil, Pemkot akan membuat larangan dengan spanduk yang besar berserta sanksi hukumnya. Selain itu Pemkot juga akan melakukan sosialisasi besar-besaran jika di lokasi tersebut adalah daerah terlarang dan ditutup secara permanen.
Selanjutnya, dijelaskan Rusmadi jika Pemkot Samarinda juga akan membentuk tim satuan tugas (satgas) yang nantinya untuk memastikan jika kegiatan dilokasi tersebut benar-benar tidak ada.
“Satgas tersebut tak hanya bertugas untuk memastikan tidak adanya kegiatan terlarang, tapi juga memperhatikan dampak sosial dan ekonomi. Jadi bagaimana mereka yang sebelumnya menjadi pekerja seks kemudian bisa mandiri dan memiliki keterampilan untuk berusaha,” pungkasnya.