apakabar.co-Samarinda. Raut wajah AR (45) santai terlihat ketika dijumpai awak media di Polsek Samarinda Kota pada Rabu (4/3/2020), ia mengaku bersalah telah menyetubuhi keponakannya sebanyak 4 kali, dan yang terakhir melakukan oral seks pada senin (2/3/2020).
Warga Melak Kabupaten Kutai Barat (Kubar) ini mula-mula menceritakan kalau dirinya memiliki hubungan sebagai keluarga tiri dengan korban, yakni KR (15). Dulunya, AR sendiri sempat menikah dengan seorang wanita di kawasan Anggana, Kutai Lama, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Namun pernikahannya kala itu kandas, dan AR kembali meminang wanita lain dan ia berdomisili menjadi warga Melak, Kubar lebih dari setahun silam.
Meski tinggal di Kubar, namun kantor pusat pekerjaan AR berada di kawasan Makroman, Kecamatan Sambutan. Hal inilah yang membuat AR terkadang harus bolak-balik ke Kota Tepian, lantaran mendapatkan panggilan dari kantor. Samarinda bukanlah kota asing baginya, AR memang kelahiran di sini dan kediaman orangtuanya pun berada di kawasan Sambutan, tak begitu jauh dari tempatnya bekerja.
Bermula pada kejadian persetubuhan pertama yang dilakukannya kepada KR, pertengahan 2018 silam kemarin. Kala itu, AR, KR beserta dua orangtuanya tidur di satu ruang yang sama. Sekira pukul 03.00 Wita, kata AR, dirinya tidur bersisihan dengan KR.
“Waktu itu kami saling berhadapan, terus pas saya peluk, tangan dia (KR) memeluk balik. Dari situ langsung muncul perasaan saya, dan langsung saya tarik dia ke dapur,” ucap AR.
Tanpa perlawanan KR langsung digiring, dan walhasil terjadilah persetubuhan pertama di antara keduanya.
“Ya tiba-tiba aja muncul pak, saya juga enggak ngerti kenapa, saya juga engga ada ngerayu ini itu sama dia,” sambung AR.
Meski yang dihadapannya saat itu tak lain adalah keponakannya sendiri, namun AR tak lagi bisa menahan nafsunya. Padahal, dari pernikahan terakhirnya dengan seorang wanita di Melak, AR dikaruniai dua orang anak, yang mana putri tertuanya nyaris sebaya dengan KR, yakni usia 12 tahun.
Namun hal tersebut tak membuat AR mengurungkan niatnya dan terus melakukan tindak asusila tersebut kepada KR. Sedangkan aksi selanjutnya dari AR, ialah ketika ia meminta izin kepada orangtua KR untuk membawanya liburan ke Melak, Kubar.
Saat di tengah perjalanan, AR diketahui menginap terlebih dulu dan melancarkan aksi keduanya. Ketika arah balik hendak mengantar KR kembali ke Samarinda, AR kembali melakukan perbuatan serupa dan menginap di kawasan Kota Bangun, Kukar, yang mana kejadian ini dilakukannya pada 2019 kemarin.
“Saya mikirnya karena dia sudah besar, makanya terjadi lagi,” jelasnya.
Sementara saat AR ditanya apakah HP yang diberikan kepada KR sebagai bentuk tutup mulut setelah ia melakukan aksi bejatnya, pria berperawakan kekar ini menampik hal tersebut, dan mengatakan kalau pemberian ponsel itu adalah bentuk lain sebagai kepedulian antara seorang paman terhadap keponakannya.
“Enggak ada hubungannya itu saya kasih HP ke dia,” kilah AR.
Akan tetapi, dari informasi dihimpun, AR baru memberikan ponsel tersebut kepada KR setelah ia melakukan aksi bejatnya yang pertama. Selanjutnya, menjelang hari ulang tahun KR, AR kembali menjanjikan akan membelikan keponakannya ini sebuah boneka, namun karena waktu yang belum memungkinkan akhirnya ia memberi uang tunai senilai Rp 500 ribu.
Tak hanya KR sebagai keponakan yang menjadi keganasan AR. Namun ayah tiri KR rupanya juga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan AR sehari setelah aksi oral seks yang dilakukannya. Pengakuan AR penganiayaan yang dilakukannya itu lantaran kesal karena orangtua AR mengumpulkan semua keluarganya untuk membahas hal ini hadapan KR.
“Saya kesal, kenapa obrolan ini harus di omongkan di depan si anak, makanya saya pukul. Sedangkan parang itu, saya dapat di dapur pas saya pukul dia,” kata AR.
“Pas saya acungkan parang, baru saya sadar dan langsung saya taruh lagi ditempatnya,” sambungnya.
Dengan kejadian ini, AR sendiri mengaku bersalah dan akan mempertanggungjawabkan semua keselahan yang telah ia lakukan. Kemudian, AR sendiri mengaku telah memberitahukan kejadian ini kepada istrinya di Melak, Kubar.
“Saya sudah bilang sama istri, karena saya enggak mau kalau dia harus tau dari orang lain,” ucapnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Iptu Dalimunthe menegaskan kalau perbuatan AR akan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami kenakan Pasal 81 dan 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan tersangka kepada orangtua korban,” pungkas Dalimunthe. (*)