APAKABAR.CO-SAMARINDA. Penolakan Undang-Undang Minerba dan Omnibus Law terus diserukan baik masyarakat sipil maupun aktivis lingkungan. Penolakan tersebut tergambar dalam aksi didepan Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (65/6/2020). Walau dalam situasi pandemi Covid-19 tak menghalangi massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur untuk melakukan akai demo sekaligus memperingati Hari Lingkungan Hidup.
Membentangkan beberapa spanduk protes yang isinya menolak UU Minerba dan Gagalkan Omnibus Law, massa aksi lantas menyampaikan tuntutan mereka di depan kantor Gubernur.
“Tambang biang kerok banjir Samarinda, bebaskan kota dari tambang,” teriak koordinator lapangan (korlap) aksi.
Aksi yang berlangsung dipinggir jalan karena tidak mendapat akses masuk kedalam Kantor Gubernur. Mereka menuntut tegas pemerintah menindak dan menghentikan aktifitas tambang yang terjadi di Kaltim.
Aktivitas tambang hingga kini tak membuat masyarakat Kaltim sejahtera. Justru hanya kerugian-kerugian yang terus-menerus dirasakan akibat aktifitas pertambangan.
“Uang tidak memikirkan kesejahteraan rakyat dan rakyat tetap susah secara material dan susah juga secara kerjaan,” tegas korlap aksi dari balik pengeras suara.
Bahkan, massa aksi mengancam, jika tuntutan mereka tidak mendapat respon pemerintah, maka mereka berencana akan membawa massa lebih banyak lagi pada aksi berikutnya.
“Kami akan terus memperjuangkan rakyat sampai selesai. Jika tidak kami akan datang dengan massa banyak,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan para peserta demo masih terus menyuarakan aspirasi mereka dengan poin utama adalah menolak UU Minerba dan Omnibus Law