APAKABAR.CO-SAMARINDA. Komisi I DPRD Kaltim menerima rombongan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Kaltim Melawan (AKM) dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI 92) Kaltim di gedung E DPRD Kaltim, Kamis (13/8/2020).
Massa yang datang menyampaikan tuntutan untuk mencabut Undang-Undang Omnibus Law didepan anggota dewan yang pada saat itu mereka temui.
DPRD Kaltim sepakat menolak Rancang Undang-undang Omnibus Law, Hal tersebut diutarakan langsung oleh anggota Komisi I DPRD Kaltim Agiel Suwarno yang saat itu menemui perwakilan massa aksi.
“Kita mendukung penolakan RUU tersebut. Nanti kita buatkan suratnya, nanti beliau-beliau (SBSI 92) akan memberikan langsung ke organisasi pusat agar ini menjadi bahan mereka, karena aombibus Law ini tidak mementingkan kepentingan buruh,” ucap Agiel Suwarno.
Sementara itu ditempat yang sama, Seketaris DPD SBSI 92 mengapresiasi keputusan yang dikeluarkan oleh DPRD Kaltim ini. Ia berharap surat maupun bahan acuan untuk memperjuangkan kaum buruh di Kaltim dapat didengarkan di DPR.
“Agar DPR disana terketuk hatinya agar membatalkan RUU ini,” ucap Sultan.
Selain itu, melalui Sultan perwakilan massa aksi meminta meminta agar pihak DPRD Kaltim segera menyurati ke pusat untuk menolak RUU Omnibus Law. Setelah menjelaskan berbagai macam dampak maupun masalah buruh.
Agiel Suwarno, mengatakan pihaknya menerima aspirasi buruh. Bahkan pihaknya mendukung agar Omnibus Law dihapus jika benar-benar memberatkan kaum buruh.
“Hak menyampaikan masalah buruh di Kaltim akan kita sampaikan. Mengenai hasilnya akan kita serahkan pada teman-teman DPR RI,” katanya.
Beberapa perwakilan buruh menceritakan permasalahan buruh di beberapa daerah. Seperti di Kecamatan Samboja Kutai Kartanegara, SBSI 92 mengklaim jika dikecamatan tersebut merupakan kecamatan dengan sumber daya alam yang besar namun kesejahteraan masyarakatnya disana kurang terlihat.