Kabar Terkini

Warga Ajukan 6 Persyaratan Terkait Pembongkaran SKM Pasar Segiri

18
×

Warga Ajukan 6 Persyaratan Terkait Pembongkaran SKM Pasar Segiri

Sebarkan artikel ini

apakabar.co-Samarinda. Polemik antara Warga bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) yang bermukim di daerah Pasar Segiri dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terkait pembongkaran rumah kian menjadi permasalahan. Tidak adanya titik temu dan kesepakatan menjadi permasalahn yang hingga detik ini masih belum terpecahkan solusinya.

Tiga Rukun Tetangga (RT) yang bermukim di daerah tersebut harus merelakan rumah yang ditinggali selama ini digusur. 602 bangunan dibongkar yang tujuannya untuk menata wilayah tersebut agar banjir di Samarinda bisa berkurang.

Namun Rt 26, 27 dan 28 yang berada di segmen Gang Nibung-Perniagaan, merasa dana Apparsial yang disiapkan tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Awalnya, warga dijanjikan uang senilai 15 miliar untuk 3 RT tersebut. Dimana masing-masing mendapatkan 5 Miliar.

Ketika disambangi, Senin (6/7/2020) Ketua Forum Komunikasi Warga Pasar Segiri, Andi Samsul Bahri menyebut bahwa dana yang diberikan berkurang menjadi 2,5 Miliar saja.

BACA JUGA :  Wali Kota Samarinda Tinjau Progres Pembongkaran Bangunan SKM, Sebut Salah Satu Upaya Pengendalian Banjir di Kota Tepian

“Kami pertanyakan, awalnya kami dijanjikan 5 Miliar, tidak selang beberapa hari jadi 3 Miliar. Sekarang justru cuma 2,5 Miliar saja,” ucapnya.

Selanjutnya, Samsul mewakili warga yang tergabung dalam forum mangatakan bahwa sejatinya masyarakat setuju dilakukan pembongkaran karena mendukung program dari pemerintah. Namun, ada enam syarat yang akan diajukan warga kepada Pemkot, dan Pemkot juga harus memberikan penjelasan mengenai program tersebut yakni mengenai jarak dan luasannya.

Didampingi Seketaris Forum, ia menyampaikan bahwa pihaknya selalu seperti dipojokkan soal pembongkaran tersebut, padahal nyatanya hingga saat ini tidak ada kesepakatan apa-apa antara warga dan Pemkot.

“Katanya ada ratusan warga yang setuju dengan apa yang dikatakan Pemkot, padahal sebenarnya hanya 7 orang saja yang setuju. Kita tidak pernah diajak berkomunikasi selama ini. Tapi semua itu sudah berbeda, sekarang kita sudah satu suara semuanya,” ucapnya dengan tegas.

BACA JUGA :  Pemkot Samarinda Lanjutkan Pembongkaran Bangunan Dibantaran SKM Pasar Segiri, Syaharie Jaang : Kita Tetap Lakukan Pendekatan Secara Persuasif

Ia mengaku hingga detik ini pula, Camat Samarinda Ulu, tidak pernah menemui warga di Gang Nibung-Perniagaan khususnya RT 26,27, dan 28, bahkan untuk menjelaskan jarak dan luas pembongkaran saja tidak ada.

Enam Syarat Yang Diajukan Forum Komunikasi Warga Pasar Segiri

  1. Pemerintah memberikan penjelasan terkait program normalisasi tersebut ( Jarak & Luasan)

  2. Memberikan kepastian ganti rugi yang sesuai, secara transparan dan berprikemanusiaan

  3. Memberikan jaminan tempat tinggal atau hunian sementara bagi wargayabg terkena dampak program normalisasi sungai karang mumus (SKM)

  4. Melaksanakan program normalisasi sungai karang mumus (SKM) sesuai surat edaran pemerintah kota Samarinda Perihal : Normalisasi sungai karang mumus (SKM) bertanda tangan wali kota Samarinda Bapak Syaharie Jaang

  5. Pemerintah wajib memberikan relokasi tempat kepada warga Rt 28 yang terkena program normalisasi sungai karang mumus (SKM)

  6. Pemerintah menjamin serta menjamin pembayaran benar-benar sampai di tangan warga Rt 28

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *