Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
DPRD KALTIM

Belum Terima Substansi Dari Kementerian ATR/BPN, Pansus RTRW DPRD Kaltim Minta Perpanjangan Masa Kerja

169
×

Belum Terima Substansi Dari Kementerian ATR/BPN, Pansus RTRW DPRD Kaltim Minta Perpanjangan Masa Kerja

Sebarkan artikel ini
Anggota Pansus DPRD Kaltim, Jawad Sirajuddin/Ist

apakabar.co — SAMARINDA – Panitia khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) meminta agar perpanjangan masa kerja kembali.

Hal ini diungkapkan langsung oleh anggota pansus RTRW DPRD Kaltim, Jawad Sirajuddin. Ia menuturkan bahwa permohonan itu dilakukan lantaran hasil persetujuan substansi dengan pemerintah pusat belum diterima,
Pasalnya, hingga saat ini Pansus RTRW DPRD Kaltim, belum menerima persetujuan subtansi dari Kementerian ATR/BPN terkait rancangan RTRW Kaltim.

“Belum ada dan kami belum tahu kenapa itu tertunda bahkan hingga berbulan-bulan. Ini perlu juga kami harus dalami,” ungkap Jawad sapaan karibnya, Senin (6/2/2023).

Selain itu, Jawad menjelaskan ada tahapan proses RTRW Kaltim 2024-2042 yang tinggal menunggu pengesahan oleh Pemprov dan DPRD Kaltim. Namun sebelum pengesahan perlu adanya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.

“Kita sudah ada komunikasi hanya disuruh menunggu, karena sedang berproses. ATR/BPN perlu hati-hati mengeluarkan persetujuan itu,” jelasnya.

“Belum dibahas pendalamannya kenapa lama, jadi kami menunggu saja,” sambungnya.
Untuk itu, Pansus RTRW pun meminta penambahan masa kerja pansus selama tiga bulan ke depan, sambil menunggu persetujuan terbit.

Jika sudah terbit, tahapan dilanjutkan dengan persetujuan bersama Gubernur Kaltim dan DPRD.
“Tahapan selanjutnya yakni pembahasan di tingkat II berupa persetujuan bersama antara Gubernur Kaltim dan DPRD, Saat ini persetujuan Raperda RTRW belum dapat dilaksanakan,” imbuhnya.

Permohonan perpanjangan waktu masa kerja pansus telah disetujui melalui Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kaltim dan diperkuat oleh Keputusan DPRD Kaltim Nomor 8 Tahun 2023 tentang perpanjangan masa kerja pembahas Raperda tentang RTRW tahun 2022-2024, yang memberikan perpanjangan waktu masa kerja 3 bulan mendatang.

“Tapi kalau misalnya kami sudah dapat persetujuan sebelum 3 bulan, kami bisa menjalankan proses selanjutnya,” pungkas Jawad. (Adv)