SAMARINDA.apakabar.co– Anggota DPRD Kalimantan Timur kembali turun kemasyarakat dalam upaya mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan.
Salah satunya adalah Perda Nomor 5 Tahun 2019 terkait bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Momentum Sosper kali ini dimanfaatkan Mashari Rais Anggota Komisi I DPRD Kaltim untuk memberikan informasi kepada warga masyarakat tentang perda bantuan hukum yang diperuntukan kepada masyarakat tidak mampu.
Dalam sambutanya ia mengatakan jika perda bantuan hukum ini diselenggarakan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang sedang dihadapi penerima bantuan hukum.

“Menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait perda ini adalah tugas dan bentuk tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat,” ucapnya, Minggu (16/10/2021).
Dijelaskan Mashar jika sudah seharusnya negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu, termasuk hak atas bantuan hukum. Maka negara harus hadir memenuhi pemberian bantuan hukum bagi setiap orang yang tidak mampu, yang tersangkut masalah hukum.
“Mudah-mudahan dengan adanya sosper ini, hukum yang tumpul ke bawah namun tajam ke atas itu dapat melindungi masyarakat. Sehingga, khususnya bagi masyarakat kurang mampu dapat perlakuan hukum yang sama,” sebutnya.
Semantara itu, hadir sebagai narasumber Rusdianto mengatakan Perda 5/2019 merupakan turunan dari Undang-Undang 16/2011 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu.
“Bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, negara bertanggungjawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin, dan bantuan hukum yang diselenggarakan oleh negara harus berorientasi pada perubahan sosial yang berkeadilan,” terangnya.
Selain itu, tujuan dari perda tersebut guna menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. Juga mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. Serta menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat, dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penerima bantuan hukum ialah orang atau kelompok orang miskin. Mereka yang memiliki identitas kependudukan sah di Kaltim, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) miskin atau surat keterangan miskin dari lurah atau pejabat setingkat. Itu tertuang pada pasal 1 angka 9,” pungkasnya.







