DPRD KALTIM

DPRD Kaltim Gelar Uji Publik Raperda Retribusi

51
×

DPRD Kaltim Gelar Uji Publik Raperda Retribusi

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang

APAKABAR.CO-SAMARINDA. Panitia khusus (pansus)  pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) retribusi umum, jasa usaha dan perjanjian tertentu menggelar uji publik sebelum disahkan menjadi peraturan daerah (perda) pada, Selasa (17/11/2020) di Hotel Mercure Samarinda.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang yang ditemui usai kegiatan uji publik mengatakan bahwa masukan yang diterima pihaknya saat uji publik berlangsung, segera rampung dalam waktu dekat.

“Setelah uji publik tersebut, para akademisi meminta secara eksplisit kepastian hukum dalam pembayaran retribusi,” ucapnya.

Politisi PDIP tersebut menambahkan bahwa setelah melalui kajian mendalam tim akademisi  Raperda retribusi dapat disahkan dan tidak ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat diajukan.

BACA JUGA :  Terkait THR, Komisi IV DPRD Kaltim Minta Pengusaha Lakukan Komunikasi Dengan Pekerja

“Akademisi mengatakan supaya Raperda ini jangan sampai nasibnya seperti Raperda sebelumnya. Ketika sampai di pemerintah pusat itu dibatalkan. Kita ingin perda ini berfungsi dengan baik,” harapnya.

Ia pun memastikan bahwa Raperda retribusi yang diusulkan DPRD Kaltim akan dilihat kekuatan payung hukumnya agar tidak tersandung masalah yang sama pada saat pengajuan ke pemerintah pusat.

“Harus ada acuannya, itu yang diminta dipertegas. Penetapan harga retribusi Perda ini ujung-ujungnya akan melampirkan harga objek retribusi. Jangan sampai misalnya penetapan objek retribusi ini tidak menyesuaikan indeks yang ada,” pungkasnya.