Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
DPRD KALTIM

Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP Bersama Bawaslu Kaltim Tentang Sosialisasi Kampanye

152
×

Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP Bersama Bawaslu Kaltim Tentang Sosialisasi Kampanye

Sebarkan artikel ini
Komisi I DPRD Kaltim bersama Bawaslu Kaltim saat melakukan RDP/Ist

apakabar.co — SAMARINDA – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kaltim. Pada hari Rabu (1/3/2023).

Diketahui, RDP tersebut yakni untuk membahas perihal kampanye, parpol, bakal calon, caleg jelang Pemlihan Legislatih (Pileg) tahun 2024 mendatang.

Kepada awak media, ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengungkapkan bahwa RDP bersama Bawaslu Kaltim, menjadi ruang diskusi untuk membahas tahapan pemilu.

“Teman-teman Bawaslu, mengingatkan kita semua di DPR jangan sampai kegiatan-kegiatan kedewanan itu dipakai untuk ajang kampanye,” ungkap Baharuddin Demu.

“Saya kiral hingga hari ini kita perlu berdiskusi apa sih sebenarnya hal hal yang hari ini menuju tahapan Pemilu 2024 yang harus dihindari,” sambungnya.

Untuk itu, politisi dari fraksi PAN itu berharap dengan adanya RDP bersama Bawaslu Kaltim itu bisa memberikan pemahaman dalam sosialisasi kampanye menjelang Pileg 2024 mendatan.

“Melalui hasil RDP Bawaslu Kaltim dengan Komisi I diberikan pemahanan terkait dengan batasan-batasan antara sosialisasi partai politik dengan kampanye pada masa sosialisasi,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, meminta agar anggota DPRD Kaltim tidak melakukan kampanye politik sebelum ada jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu Kaltim.

“Bawaslu ingin menghimbau pada posisi dewan ini tidak melakukan proses artikulasi menerjemahkan kepentingan publik menjadi ruang politik,” ungkap Hari Dermanto sapaan karibnya.

Tak hanya itu, Hari menuturkan bahwa DPRD Kaltim memiliki tiga agenda bertemu dengan masyarakat. Yakni, Reses, Sosper, dan Sosbang. Pasalnya, ia menilai bahwa ketiga agenda tersebut sangat rawan dilakukannya sosialisasi kepada bakal calon bertarung di ranah politik jelang pemilu.

“Ketika dalam suasana jelang pemilu agenda-agenda itu berpotensi menjadi perbuatan kampanye,” ucapnya.
Untuk itu, Hari menegaskan bahwa Bawaslu Kaltim siap menerima laporan terkait kegiatan dewan yang bergerak ke arah kampanye politik.

“Jika peristiwa-peristiwa itu dilaporkan seseorang kepada kami Bawaslu pasti akan melakukan proses pengkajian, kemudian melakukan pemeriksaan berdasarkan kewenangan menilai secara hukum,”pungkasnya. (Adv)