APAKABAR.CO-SAMARINDA. Dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang digelar DPRD Kaltim, Komisi IV mendapatkan masukan untuk membuat peraturan daerah (perda) tentang perlindungan anak.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi IV DPRD Kaltim Fitri Maisyaroh saat menghadiri kegiatan tersebut, menurutnya masukan tersebut sangat positif terutama di kondisi saat ini. Meningkatnya kekerasan terhadap anak mungkin saja akan semakin tinggi.
“Alasannya Perda pertama itu acuannya bukan pada Undang-Undang. Maka kita nanti membuat atas turunan dari Undang-Undang yang sudah ada,” ujar Fitri Maisyaroh, anggota Komisi IV DPRD Kaltim usai menghadiri Bimtek Legal Drafting yang digelar Bapemperda DPRD Kaltim, Sabtu (14/11/2020)
Sebelumnya perda perlindungan yakni Perda nomor 6 tahun 2012, namun empat tahun kemudian terbit Undang-Undang (UU) perlindungan anak nomor 35 tahun 2016.
Rencana pembuatan Perda perlindungan anak yang baru, Komisi IV DPRD Kaltim dapat lebih mudah memasukan item tambahan seperti hak anak yang tidak hanya terkonsentrasi terhadap perlindungannya saja.
“Diantaranya hak sipil, administrasi mereka sebagai warga negara. Kan banyak anak-anak yang tidak punya akte kelahiran. Hak pengasuhan, hak kesehatan, hak pendidikan, dan terakhir hak perlindungan,” ucapnya.
Selanjutnya, politisi PKS tersebut menyebutkan bahwa meski telah direncanakan, Perda baru perlindungan anak ini akan dikaji lebih dalam dengan memperhatikan kemampuan anggaran daerah.
“Tinggal nanti kita liat anggaran kita bisa mensupport atau tidak. Setidaknya 5 Perda yang akan diusulkan. Sementara 1 Perda saja dananya pasti cukup banyak. Nanti kita lihat apakah cukup atau tidak. Mudah-mudahan bisa,” pungkasnya.