DPRD KALTIM

Komitmen Jaga Tanah Adat, Cegah Warga Tergusur Dari Dampak Pembangunan IKN

75
×

Komitmen Jaga Tanah Adat, Cegah Warga Tergusur Dari Dampak Pembangunan IKN

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang

apakabar.co, Samarinda – Veridiana Huraq Wang, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, berupaya memberikan perlindungan terhadap hak tanah masyarakat adat di Kaltim, terlebih dampak pembangunan IKN.

Perlindungan terhadap tanah adat telah tertuang dalam Perda  Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur.

“Kita yang notabene masyarakat adat jangan sampai justru seakan seperti menumpang di wilayah sendiri,” kata Veridiana, Senin (19/9/2022).

Menurutnya, Tanah Ulayat merupakan tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan.

Hak penguasaan atas tanah masyarakat berdasar wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya.

BACA JUGA :  Jalan Ringroad I dan Ringroad II Resmi Dibuka Warga, Baharuddin Demmu Minta Pemprov Kaltim Untuk Tidak Melakukan Kesalahan Yang Sama

“Kelompok masyarakat adat agar mereka mengetahui dan memahami tentang hak-hak  atas tanah dan lahan milik masyarakat adat,” paparnya.

Dirinya berharap jangan sampai terjadi kasus tanah adat terserobot oleh pihak lain. DPRD berupaya masyarakat tidak sampai terusir di wilayahnya sendiri.

“Terutama dengan adanya berbagai pembangunan, pertambangan dan  perpindahan Ibu Kota Nusantara,” tegasnya. (ADV)