SAMARINDA.apakabar.co– Memberikan kesadaran masyarakat terkait pentingnya membayar pajak daerah merupakan salah satu kewajiban dari anggota DPRD Kaltim yang dilakukan melalui sosialisasi peraturan daerah (sosper).
Hal tersebut diakui Seketaris Komisi II DPRD Kaltik Bagus Susatyo saat menggelar Sosper Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Balikpapan Kota, Sabtu (16/10/2021).
Kepada media, Bagus menyebut jika kesadaran masyarat terkait pentingnya membayar pajak perlahan mulai meningkat, terutama pajak kendaraan bermotor. Karena dari hasil dari penarikan pajak akan dikembalikan ke Provinsi dan Kota dalam bentuk kegiatan pembangunan terutama sarana dan prasarana serta infrastruktur.
“Jadi masyarakat kota Balikpapan khususnya dan Kaltim pada umumnya harus melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, feedback nya adalah mereka dapat menikmati fasilitas, karena hampir semua pajak 80 persen pembangunan kita didanai oleh fiskal atau perpajakan,” sebutnya.
Politisi Partai Gerindra itu juga mengatakan bahwa kegitan sosper masyarakat dapat memahamin agar sadar pentingnya membayar pajak. Baik pajak umum maupun pajak progresif.
“Intinya masyarakat harus sadar membayar pajak karena digunakan untuk pembangunan,” ucapnya.
Kemudian, Ketua Fraksi Gerindra tersebut juga menjelaskan jika pelaksanaan Sosper merupakan salah satu tupoksi, tugas pokok dan fungsi dari anggota dewan selain menjaring aspirasi. Sosialisasi perda merupakan hal yang wajib dilakukan.
Karena, Perda merupakan salah satu tolak ukur jika DPRD bekerja untuk melaksanakan fungsi legislasi bersama-sama dengan pemerintah dalam bentuk pembuatan peraturan daerah dan sudah diatur dalam undang-undang MD3 selain fungsi legilasi, anggaran dan pengawasan.
“Beberapa peraturan daerah tidak bayak masyarakat yang faham, padahal peraturan ini digunakan untuk menertibkan dan mengamankan kegiatan di masyarakat dan warta kota,” pungkasnya.







