apakabar.co, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kaltim gelar rapat kerja bersama beberapa OPD di Pemprov Kaltim dan Kabupaten/Kota pada pekan lalu.
Agenda rapat kerja tersebut dalam rangka membahas subtansi dan sinkronisasi revisi berita acara Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042 serta membahas kesesuaian draft Raperda RTRW Kaltim dengan lerda atau draft Raperda RTRW kabupaten/kota se-Kaltim.
Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim, mengungkap RTRW jadi kebijakan mendasar, dalam rencana pembangunan termasuk RPJMD mengacu kepada RTRW.
“Kepala Daerah yang hari ini maupun Kepala Daerah periode yang akan datang, siapapun dia, dalam RPJMD nya tentunya harus mengacu kepada RTRW yang kita telurkan dan kita bangun pada hari ini, tentunya ini memerlukan pemikiran serius yang memang sifatnya jangka panjang,” kata Muhammad Samsun.
Dalam perkembangan dari pembahasan sebelumnya, telah didapatkan validasi dari Kementerian.
Namun masih didapat beberapa permasalahan, baik dari draft RTRW kemudian pemetaannya dan sebagainya masih di “drive” pemerintah pusat.
“Pansus dan juga tim RTRW untuk lebih cermat lagi melihat permasalahan-permasalahan di daerah, karena yang berhadapan langsung dengan masyarakat itu adalah kita. Untuk itu saya minta, ini betul-betul teliti dan presisi didalam menentukan kebijakan,” harapnya.
Sementara itu, Baharuddin Demmu, Ketua Pansus RTRW memaparkan dari pertemuan sebelumnya antara Pansus dengan tim penggagas RTRW dan perangkat daerah dari 10 kabupaten/kota. Masih ada hal-hal yang perlu di sinkronkan kembali.
“Masih banyak juga, apa yang mereka sepakati ternyata masih ada juga tambahan-tambahan. Sehingga dari hasil pertemuan yang lalu itu, catatan-catatan tambahannya akan kita sinkronkan dalam pertemuan hari ini,” ungkap Baharuddin Demmu.
Ketua Fraksi PAN ini mengungkapkan bahwa hampir semua kelompok LSM menganggap bahwa mereka tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan draft Ranperda RTRW ini.
“Sehingga dari informasi ini, kami akan coba sinkronkan dengan Dinas PUPR sebagai penggagas bersama OPD yang lain di provinsi, sehingga apa yang menjadi harapan mereka itu akan bisa terakomodir selama tidak bertentangan dengan aturan,” tegasnya. (ADV)