Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
DPRD KALTIM

Tak Setuju Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Sigit Wibowo: Ini Bisa Merusak Demokrasi

184
×

Tak Setuju Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Sigit Wibowo: Ini Bisa Merusak Demokrasi

Sebarkan artikel ini
Wakil ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo/Ist

apakabar.co — SAMARINDA – Wakil ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo menyoroti perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades).

Sigit sapaan karibnya mengaku tidak setuju dengan adanya wacana itu. Pasalnyam ia menilai usulan Kades untuk merevisi UU nomor 6 tahun 2014 dengan memperpanjang masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun bisa merusak demokrasi.

“Kalau diperpanjang selama 9 tahun, otomatis itu akan merusak pemerintahan desa. Dan sudah tidak ada demokratis lagi,” ungkap Sigit kepada awak media. Kamis (9/2/2023).

Selain itu, Sigit menambahkan dengan adanya perpanjangan masa jabatan akan menimbulkan konflik di pemerintahan Desa.
“Seharusnya usulan mengenai perpanjangan tersebut perlu melibatkan masyarakat, jangan sampai usulan itu rakyat malah tidak sejahtera,” jelasnya.

Untuk itu, politisi dari fraksi PAN itu meminta agar para Kades bisa berpikir panjang dalam menuntut perpanjangan masa jabatan.

“Kalau menurut Kades bahwa jangka 6 tahun adalah waktu yang singkat untuk membangun desa secara maksimal, tetapi kan perlu melihat lagi kehidupan demokrasi di negeri ini seperti apa, enam tahun sudah tepat dalam memberikan pembangunan desa,” pungkasnya. (Adv)