APAKABAR.CO – BALIKPAPAN – LM (37) pelaku penikaman yang melukai dua orang di jalan Letjen TNI, ZA Maulani, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan berhasil diamankan pihak kepolisian.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut bermula saat LM dan rekannya, termasuk dua korban tengah menggelar pesta minuman keras (miras) pada pukul 04.00 Wita.
Saat salah satu korban berinisial LO, tengah pergi kebelakang untuk buang air kecil, tiba-tiba dirinya mendengar suara keributan didepan dan berniat melerai.
“Tapi pelaku (LM) yang dalam kondisi mabuk langsung menusuk LO dengan pisau badik di bagian dada. Kemudian, korban berinisial L juga terkena tusukan di pinggang saat mencoba menghindar,” Ungkap Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit. Senin (12/8/2024).
Usai kejadian tersebut, warga yang mendengar keributan itu langsung mengamankan pelaku beserta senjata tajam (sajam) yang dibawa menuju Mapolsekta Balikpapan Selatan.
“Kedua korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif,” Imbuh AKP Abu Sangit.
Akibat perbuatannya, LM harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesuai dengan pasal 351 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 4 Tahun.