SAMARINDA.apakabar.co– Polresta Samarinda memusnahkan ribuan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dan ganja, Selasa (12/10/2021) di Halaman Kantor Polresta Samarinda.
Ketiga jenis narkotika tersebut masing-masing sebanyak sabu sebanyak 25.26 kilogram, ekstasi sebanyak 37.704 butir dan 144.5 gram. Pemusnahan dilakukan dengan memblender dan membakar melalui unit mobil pemusnah barang bukti (incinerator) seluruh barang bukti.
Pemusnahan dipimpin oleh Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budianto, Kepala Satpol PP Muhammad Darham, dan perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda.

Menurut keterangan AKBP Eko Budianto, barang bukti ini ialah gabungan dari operasi penangkapan Satresnarkoba dalam kurun waktu 2 bulan pada tahun 2021.
“Pemusnahan barang bukti yang dituntas oleh Satresnarkoba di Kota Samarinda dalam kurun waktu 2 bulan di Tahun 2021. Dalam Bulan Agustus dan Bulan September,” ucapnya.
Dari pemusnahan barang bukti tersebut, Satresnarkoba mengamankan 17 tersangka yang terdiri dari 15 pria dan 2 wanita. Kasus sabu dan ekstasi diamankan 16 orang tersangka, sedangkan sisanya dari kasus ganja.
AKBP Eko mengakui barang bukti ini telah dipasarkan dan diperjual belikan, ia juga mengajak seluruh pihak untuk memerangi narkoba secara maksimal.
“Mari bersama-sama kita memberantas narkoba semaksimal mungkin,” ucapnya.
Sementara itu dilokasi yang sama, Kepala Satpol PP Darham, pihaknya hingga saat ini selalu bekerjasama dengan kepolisian dan BNN Samarinda dalam memberantas narkoba.
“Satpol lebih ke ketertibannya saja. Paling tidak, kami menginfokan bahwa ada kecendurangan ke situ (Peredaran narkoba),” sebut Darham.
Peredaran narkoba kali ini diatur sedemikian rupa layaknya makanan. Bagi masyarakat umum yang awam, bisa tertipu dan mengonsumsi obat terlarang ini. Darham memberi himbauan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap makanan yang dikonsumsi.
“Ada barang yang seperti makanan, ternyata itu bukan makanan. Itu obat terlarang. Kami minta masyarakat harus lebih teliti dengan produk dari luar. Karena kebanyakan barang buktinya produk dari luar yang ternyata mengandung obat terlarang,” pungkasnya.