APAKABAR.CO — BALIKPAPAN – Seorang pria berinsial YKS (18) diamankan unit reskrim Polsek Balikpapan Selatan lantaran terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Senin (20/5/2024) lalu.
Diketahui kejadian tersebut bermula saat korban berinisial S (51) pulang dari rumah keluarganya yang berada di PJHI sekitar pukul 22.00 Wita dan masih terpakir di depan rumahnya.
Namun, sekitar pukul 05.00 Wita, korban yang itu keluar dari rumah terkejut melihat motor miliknya sudah tidak berada ditempat semula.
“Korban S (51) ini tak terima dengan hilangnya motor miliki. Dia pun langsung melaporkan kejadian itu kepada kami,” Ungkap Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit. Jum’at (14/6/2024).
Dari laporan tersebut, tim unit reskrim Polsek Balikpapan Selatan langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut.
Tak butuh waktu lama, polisi pun berhasil menemukan keberadaan pelaku yang saat ini ada di daerah Long Ikis, Kabupaten Paser.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Polsek Long Ikis. Dan kami berhasil mengamankan pelaku (YKS),” Ucap AKP Abu Sangit.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang dicuri oleh YKS.
Akibat perbuatannya, YKS dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.