Kabar Terkini

Kota Samarinda Tunggu Instruksi Gubernur Terkait Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro

8
×

Kota Samarinda Tunggu Instruksi Gubernur Terkait Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro

Sebarkan artikel ini
Rakor Pemkot Samarinda Bersama Kamendagri dan Kementrian Keuangan Terkait Penerapan PPKm Berskala Mikro, Selasa (9/2/2021)

APAKABAR.CO-SAMARINDA. Kota Samarinda belum memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) beskala mikro seperti yang sudah diterapkan didarah lain, karena hingga kini masih menunggu instruksi dari Gubernur Kalimantan Timur.

Hal tersebut masuk dalam pembahasan rapat koordinasi antara Pemkot Samarinda bersama dengan Kementrian Dalam Negeri (Kamendagri) dan Kementrian Keuangan yang dilakukan via virtual, Selasa (9/2/2021).

Asisten II Kasetariat Kota Samarinda, Endang Rahayu mengatakan jika Kaltim memang tidak termasuk dalam kawasan untuk diberlakukannya pengetatan terhadap aktifitas ditengah masyarakat.

“Mungkin alasannya karena angka penyebaran kasus terkonfirmasi positif di Kaltim khususnya di Samarinda masih jauh lebih rendah ketimbang pulau Jawa dan Bali. Jadi untuk saat ini kita masih menjalankan instruksi Gubernur agar tidak beraktivitas keluar rumah setiap Sabtu dan Minggu dulu,” katanya.

BACA JUGA :  Peduli Kemanusiaan, Erwin Foundation Bagi 5 Ribu Paket Sembako Bagi Warga Terdampak Covid-19

Plh Sekda itu menambahkan jika suatu saat PPKM skala mikro ini juga harus dilakukan, maka Pemkot sudah mendapat gambaran mengenai tahapan-tahapan serta aturan yang harus dilakukan sesuai instruksi dari Pemerintah pusat.

“Rakor hari ini sebenarnya kita lebih banyak mendengarkan dan mempelajari dari dua Kementerian jika suatu saat PPKM mikro juga berlaku disini. Intinya kita harus siap dari segi pendanaan termasuk dalam membangun posko penanganan Covid 19 dari tingkat Kecamatan hingga RT,” ungkapnya.

Seanjutnya, ia menerangkan jika instruksi dari Kamendagri adalah meminta kepada WaliKota untuk melibatkan semua perangkat dilingkungan masyarakat mulai dari RT hingga tokoh masyarakat jika nantinya Samarinda dianggap sangat perlu memberlakukan PPKM mikro guna menekan meningkatnya penyebaran Covid-19.

BACA JUGA :  Wajib Tahu! Ini Cara Menangani Pandemic Fatigue

“Protokol kesehatan dan batasan aktivitas tetap dilakukan, seperti yang bekerja di kantor nantinya dibatasi 50 persen sedangkan sisanya bekerja dari rumah. Selain itu, pusat perbelanjaan atau mal bisa buka hingga pukul 21.00 sedangkan kapasitas pengunjung restoran dibatasi maksimal 50 persen dan hanya boleh buka hingga pukul 21.00,” jelasnya.

“Tapi sekali lagi Kota Samarinda masih menunggu instruksi dari Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Israan Noor yang masih mengevaluasi program Kaltim di Rumah Saja saat akhir pekan,” pungkasnya.

Example 120x600
Example 72090