APAKABAR.CO-SAMARINDA. Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) memfasilitasi hearing (rapat dengar pendapat) antara PT. Lana Harita Indonesia (LHI) dengan warga yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) LPADKT-KU terkait sengketa lahan di Kelurahan Makroman Samarinda, Selasa (1/9/2020) bertempat di gedung E DPRD Kaltim.
Lahan warga yang diduga di tambang oleh PT. LHI dibawa oleh ormas LPDKT-KU yang dalam hal ini merupakan kuasa pemilik lahan untuk dapat di mediasi oleh dewan agar mendapat titik temu dan mendapatkan solusi tanpa merugikan kedua belah pihak yang bersengketa.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin saat hearing mengatakan bahwa DPRD Kaltim dalam kasus yang melibatkan kedua belah pihak mengharapkan agar permasalahan tersebut dapat terselesaikan. Karena pada prinsipnya legislatih dalam hal ini hanya memberikan ruang dialog untuk mendengarkan apa yang menjadi masalah dari masing-masing pihak.
“Kita fasilitas, semoga ada titik temunya dari pihak Alif Fernandez selaku pemilik lahan yang dikuasakan kepada LPADKT-KU yang merasa ditambang oleh PT Lana Harita Indonesia (LHI),” ucapnya.
Selanjutnya Jahidin, menerangkan bahwa kedua belah pihak terjadi perselisihan antara mereka. Dari pihak laskar menahan alat berat dilapangan untuk menghentikan kegiatan sementara, sehingga hari ini kita agendakan pertemuan kedua pihak untuk mencari titik temu dan solusinya dari permasalahan tersebut.
“Sepanjang masih bisa kita fasilitasi maka kita upayakan perdamaian kedua belah pihak,” katanya.
Komisi I dalam permasalahan ini mengambil langkah untuk meminta kedua belah pihak agar membuat draf, yang nantinya kita pertemukan keduanya, tentu dimohon untuk dilakukan pembayaran dan PT LHI juga kita tawarkan kesediaannya bagaimana bentuknya.
“Kalau ada kesepakatan selesai kita akan lakukan perdamaian,” ucapnya.
Ketua LPADKT-KU Vendy Meru mejelaskan jika dipertemuan yang difasilitasi oleh Komisi I diharapkannya akan menemukan solusi atas permasalahan ini. Ia menyebut jika memang tidak menemukan solusi maka mau tidak mau pihaknya tetap mengamankan lokasi yang memang milik kita, dengan alas hak sertifikat milik Alif Fernandez.
“Kami berharap dari Lana Harita agar bisa membuka hati dan pikiran, mereka kalau punya mata dan punya telinga saya pikir tidak perlu ada di DPR ini, mungkin itu sudah selesai,” ucapnya.
Ia mengakui jika dirinya sudah banyak mendapat pengaduan, informasi dari masyarakat yang merasa diri punya lahan lalu diserobot, digarap tanpa kompromi oleh pihak perusahaan.
Dalam hal ini, DPRD memberi solusi agar benar-benar melihat asas legalitas tanah tersebut. Kuasa dari Alif Fernandez itu memiliki bukti dengan sertifikat, sementara pihak sebelah belum sertifikat.
“Jadi itu perlu dilihat asas legalitas nya. Tapi kan sama sama mempertahankan, namanya bukti bukti itu kan perlu dimunculkan,” sebutnya.
Sementara itu Direksi PT LHI Hari Harnowo secara singkat memberikan keterangan saat hearing bahwa pihaknya yaitu kontraktor LHI mengapa melakukan penambangan di lokasi lahan tersebut. Ia menyebut jika diundang kembali dalam audiensi maka PT. LHI akan memberikan bukti-bukti semuanya.
“Proses sekarang masih dalam upaya hukum, untuk membuktikan bahwa itu sebetulnya punya siapa, kan itu dulu,” pungkasnya.